Berita

Politik

DPR Sisipkan SP3 di Revisi UU KPK

RABU, 17 JUNI 2015 | 12:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Indikasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menghentikan penyelidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) mulai muncul dalam wacana revisi UU KPK.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berpandangan, awalnya KPK dibentuk oleh DPR sebagai lembaga ad hoc yang harus menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi. Hal ini mengingat situasi pemberantasan korupsi kala itu perlu dikuatkan agar tidak bertumpu pada Kejagung dan Polri.

"Dalam posisi itu tentu kita lihat awalnya UU KPK disebutkan bahwa KPK tidak bisa mengeluarkan SP3," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 17/6).


Tapi dalam perkembangan teranyar, ternyata muncul fenomena praperadilan. Dalam proses ini, lanjut Taufik, tersangka korupsi dimenangkan gugatannya di pengadilan dan dicabut statusnya sebagai tersangka.

"Di sinilah perlu adanya kekinian yang harus disesuaikan dengan UU KPK. Kami lihatnya ini justru ingin perkuat KPK. Sementara masalah finalisasi pemerintah dan fraksi diputuskan dalam pembahasan UU di Komisi III DPR RI," tandasnya.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya