Berita

agung laksono/net

GEJOLAK GOLKAR

Agung Laksono Cs Masih Bisa Bertahan...

SELASA, 19 MEI 2015 | 08:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Menusia (SK Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah Putusan tingkat pertama dan belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin. Menurut Said, putusan PTUN baru menjadi Putusan ikracht manakala Menkumham menerima Putusan tersebut dengan tidak mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam hal yang demikian, maka tamatlah kepengurusan Agung Laksono. Sebaliknya, dalam hal Menkumham mengajukan banding atau kasasi, maka putusan PTUN Jakarta belum menjadi putusan inkracht.

"Disini Agung Laksono masih bisa survival," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 19/5).


Tetapi sekalipun demikian, lanjut Said, Agung tidak bisa mengandalkan pemberlakuan asas praduga rechtmatig atau asas praesumptio iustae causa, yang menentukan Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap sah menurut hukum walaupun sedang digugat. Hal ini disebabkan dalam Amar Putusannya PTUN Jakarta menyatakan tetap mempertahankan Penetapan (sering disebut dengan Putusan Sela) tentang penundaan pelaksanaan SK Menkumham dimaksud.

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Said, maka asas praduga rechtmatig tidak dapat lagi diberlakukan terhadap SK Menkumham, sebab pemberlakuan SK tersebut menjadi dibatasi atau dikecualikan berdasarkan Putusan PTUN.

Kedua, pemberlakuan atau daya laku (gelding) SK Menkumham itu menjadi terhenti untuk sementara waktu (tijdelijk) sampai dengan adanya Putusan Inkracht atau ada Penetapan lain yang mencabutnya. Ketiga, keadaan hukum (rechtstoestand) dari kepengurusan Partai Golkar kembali kepada keadaan atau posisi semula (restitutio in integrum) sebelum Menkumham mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

"Artinya, kepengurusan Partai Golkar yang sah saat ini adalah kepengurusan yang terdaftar sebelum kepengurusan Agung Laksono, yaitu kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Munas Riau 2009," demikian Said. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya