Berita

puan maharani/net

Menteri Puan dan Tjahjo Kumolo Jelas Langgar UU Bila Masih Jabat Anggota DPR

KAMIS, 14 MEI 2015 | 23:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk menjadi menteri. Demikian pula sebaliknya, menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain seperti menjadi Anggota DPR.

"Itu ketentuan UU," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masysrakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu lalu (Kamis, 14/5).

Pernyataan Said ini terkait dengan informasi bila Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani masih tercatat sebagai anggota DPR. Pun demikian dengan Tjahjo Kumolo, yang juga masih tercatat sebagai anggota DPR


"Nah, kalau benar Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo masih menerima gaji, tunjangan, atau fasilitas lainnya dari DPR setelah tanggal 27 Oktober 2014, maka itu artinya keduanya terbukti telah melakukan praktik rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus sebagai anggota DPR. Itu jelas melanggar UU," tegas Said.

Said menjelaskan, bila mereka berdua sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR semestinya mereka tidak lagi berhak menerima penghasilan atau penerimaan apapun dari DPR terhitung sejak Presiden melantik mereka pada tanggal 27 Oktober 2014.

"Sebaliknya, jika kesemuanya itu masih mereka terima pasca dilantik sebagai menteri, maka itu artinya mereka masih menjabat sebagai anggota DPR," demikian Said. [ysa]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya