Berita

reynald temarii/net

Olahraga

Terima Suap, FIFA Hukum Mantan Wapres Selama 8 Tahun

KAMIS, 14 MEI 2015 | 12:51 WIB

RMOL. Induk organisasi sepakbola dunia, FIFA menskors mantan wakil presiden Reynald Temarii selama delapan tahun karena menerima dana sebesar hampir 350 ribu dolar AS dari offisial asal Qatar Mohamed bin Hammam, untuk membayar biaya-biaya hukum terkait kasus korupsi.

Hammam membayar Temarii sebesar 305.640 Euro pada Januari 2011, beberapa pekan setelah FIFA memberi hak menyelenggarakan Piala Dunia 2022 di Qatar.

Demikian pernyataan FIFA mengutip dari AFP, Kamis (14/5).


Temarii, yang saat itu merupakan ketua Konfederasi Sepak Bola Oseania (OFC), juga merupakan ketua Asosiasi Sepak Bola Tahiti. Hammam membantu Temarii memenangi banding terhadap skors satu tahun yang dijatuhkan pada 2010 oleh FIFA, yang membuat dirinya tidak dapat memberi suara untuk pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.

OFC setuju untuk mendukung upaya Australia menjadi tuan rumah 2022, namun banding yang dilakukan Temarii membuat dirinya tidak dapat memberi suara.

FIFA berkata bahwa Hammam yang saat itu merupakan anggota komite eksekutif FIFA dan presiden Konfederasi Sepakbola Asia, menutup biaya-biaya yang dilakukan terkait kasus-kasus hukum Temarii.

"Temarii dilarang ambil bagian dalam hal apapun terkait aktivitas sepakbola di level nasional dan internasional untuk periode delapan tahun," kata FIFA.

Pada November 2010, komite etika FIFA menskors Temarii dari komite eksekutif FIFA yang membuat keputusan-keputusan FIFA, menyusul laporan penyamaran Sunday Times karena menggunakan uang untuk membeli suara sepanjang persaingan untuk menjadi tuan ruman Piala Dunia.

Rusia dan Qatar memenangi persaingan untuk menjadi tuan rumah pada 2018 dan 2022, pada pemungutan suara tertutup yang berlangsung pada Desember. Proses dan hasil mendapat sejumlah kritik. Qatar membantah melakukan hal yang keliru pada pemungutan suara itu.[wid]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya