Selama 2015, enam warga negara Indonesia ditolak imiÂgrasi Bandara Internasional Cairo untuk masuk ke Mesir. Penolakan disebabkan warga Indonesia tersebut tidak memiÂliki visa masuk ke Mesir.
Mesir saat ini memberlakuÂkan pemeriksaan imigrasi yang sangat ketat terhadap warga negara asing.
Setiap WNI yang akan ke Mesir harus memiliki visa terlebih dahulu karena Mesir tidak memberlakukan Visa on Arrival (VoA) bagi WNI.
Visa on Arrival yang selama ini diperoleh turis WNI di bandara Mesir bukan Visa on Arrival yang bisa diperoleh begitu saja saat tiba di bandara Mesir, namun Visa masuk sebagai turis setelah prosedur panjang sebelumnya
Warga negara Indonesia yang datang dengan rombongan ke Mesir dapat memperoleh visa melalui biro perjalanan. Biro tersebut akan mengatur perjalanan wisata dengan cara memintakan persetujuan ke instansi berwenang (Kementerian Dalam Negeri) di Mesir secara rombongan, minimal 10 orang.
Pengurusan visa turis secara rombongan paling lambat dua pekan sebelum keberangkaÂtan, dilengkapi daftar nama, dan nomor paspor calon turis WNI. Selanjutnya instansi berwenang Mesir akan memÂproses permohonan visa bagi para calon turis tersebut.
Setelah persetujuan diperÂoleh dari instansi berwenang Mesir, maka Biro Perjalanan akan memberitahukan kepada para calon turis Indonesia unÂtuk berangkat ke Mesir secara rombongan.
Setelah tiba di Bandara Internasional Cairo, Mesir, maka rombongan turis akan diperiksa pihak imigrasi dan setiap orang akan diberikan stiker visa masuk yang akan ditempel di paspor dengan membayar biaya sebesar 45 dolar AS atau sekitar Rp 600 ribu hingga sekitar Rp 800 ribu.
Aturan Visa on arrival seÂbagai turis tersebut hanya diperuntukkan bagi warga Indonesia yang akan datang sebagai turis secara rombonÂgan, dan bukan untuk yang datang secara perseorangan. Akibat peraturan tersebut, maka beberapa yang datang secara perorangan mengguÂnakan Visa Turis tersebut, akan mendapatkan masalah di imigrasi bandara Cairo, Mesir, sehingga yang bersangÂkutan dipulangkan kembali ke negara asalnya.
Supaya perjalanan lancar, warga negara Indonesia yang datang perorangan mengÂgunakan visa dari Kedutaan Besar Mesir sebelum berangÂkat ke Mesir. Selain masalah visa turis, bagi Mahasiswa Indonesia yang memiliki izin tinggal di Mesir dan re-entry permit (izin masuk kembali ke Mesir), namun tidak meÂmasuki Mesir kembali dalam kurun waktu lebih dari emÂpat bulan, maka Pemerintah Mesir mengharuskan agar yang bersangkutan mengaÂjukan permohonan visa baru ke Kedutaan Besar Republik Arab Mesir sebelum kembali ke Mesir. ***