Berita

tiga pimpinan kpk sementara

Dalam Perppu, Batasan Umur Tidak Berlaku bagi Pimpinan KPK Sementara

SELASA, 21 APRIL 2015 | 23:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada batasan umur yang termaktub dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya berlaku bagi pimpinan KPK sementara yang ditunjuk karena faktor kegentingan.

Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi, saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, malam ini Selasa (21/4).

"Batasan usia 65 tahun itu tidak berlaku untuk pimpinan (KPK) sementara karena hanya sementara," ujarnya.


Dalam Perppu tersebut, penggunaan pasal 33A dan 33B mengenai persyaratan pimpinan KPK hanya diperuntukkan bagi pimpinan sementara. Ini karena tidak diatur dalam UU lama mengenai kegentingan pimpinan yang kekosongan.

"Kalau seleksi biasa, bukan kegentingan di tengah jalan, maka batas usia dari 40 sampai 65 tahun kembali berlaku," tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya