Berita

Ini Penjelasan Kemenkumham Tentang Persoalan Perppu KPK

SELASA, 21 APRIL 2015 | 22:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih menyisakan beberapa persoalan. Diantaranya mengenai batasan umur dan pengalaman pendidikan pimpinan KPK, serta makna dari kolektif kolegial.

Dalam rapat dengan panitia kerja (panja) perppu KPK Komisi III, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi mencoba menjawab persoalan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa usia pimpinan sementara yang melebihi 65 tahun diambil lantaran pengalaman yang bersangkutan dibutuhkan.


"Maksud dipilihnya Ketua KPK (Taufiqurrahman Ruki) untuk menjembatani hubungan KPK-Polri," ujarnya di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta (Selasa, 21/4),

Sementara mengenai pengalaman pendidikan, lanjutnya, salah satu komisioner KPK sementara yang dipersoalkan telah lama berkecimpung dalam hal hukum, termasuk menjadi pewarta hukum.

"Beliau (Johan Budi) telah banyak berpengalaman, pernah jadi wartawan dan dosen," sambungnya.

Sementara untuk kolektif kolegial, Wicipto, mengatakan bahwa hal itu mengandung arti sebuah mekanisme yang diambil secara bersama-sama dalam kedudukan yang sama. Sehingga jika ada pimpinan KPK yang keluar, maka akan mengganggu kinerja KPK lantaran terjadi kekosongan.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya