Berita

agung laksono

Kubu Agung: Rotasi Fraksi yang Dilakukan Akom dan Bamsoet Tidak Sah

SENIN, 13 APRIL 2015 | 16:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Golkar kubu Agung Laksono mempertanyakan keabsahan surat rotasi anggota dewan yang mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar dengan pembubuhan tanda tangan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo

Begitu kata politisi Golkar kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriardhi saat dihubungi wartawan di Jakarta (Senin, 13/4).

Dijelaskan anggota Komisi I itu, berdasarkan rapat mediasi Fraksi Golkar pada tanggal 1 April disepakati bahwa kedua pihak harus saling menahan diri. Tidak ada yang boleh mengeluarkan kebijakan, termasuk merotasi anggota fraksi.


"Mediasi tanggal 1 April, yang disaksikan pimpinan DPR, Fadli Zon dan sekjen DPR, disepakati agar kedua pihak saling menahan diri. Ternyata Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo melanggar keputusan tersebut," ujarnya.

Fayakhun menganggap tindakan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo tersebut telah mencerminkan bahwa kubu Ical sedang menyingkirkan musuh-musuh politiknya. Caranya, dengan menempatkan anggota fraksi yang bersebrangan ke AKD yang tidak sesuai kompetensi anggota fraksi.

"Kesan bahwa mereka merasa bisa berbuat apa saja terlihat dari penempatan beberapa orangnya, yang rangkap jabatan. Sebuah arogansi dan haus kekuasaan, seperti serakah mau dikuasai semua," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, kubu Agung menganggap surat tersebut tidak berlaku. Sesuai SK Menkumham, yang saat ini ditunda oleh PTUN, disebutkan bahwa kepengurusan Munas Riau sudah tidak berlaku. Kepengurusan yang sah saat ini, masih lanjutnya, adalah Golkar Munas Jakarta.

"Sehingga yang berlaku adalah Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali, yang kemudian menunjuk Ketua Fraksi Golkar Agus Gumiwang dan Sekretaris Fraksi  Fayakhun," jabarnya.

"Asas presumptio menyebutkan bahwa keputusan pemerintah adalah sah sampai kemudian dinyatakan batal/ada keputusan yang lebih baru. Dengan kondisi penetapan sela di PTUN, maka jelas keputusan pemerintah sah, hingga keputusan PTUN nanti," tandas Fayakhun. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya