Berita

Politik

Resmi, Menteri Rini Digugat ke PTUN

SENIN, 06 APRIL 2015 | 17:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu telah mendaftarkan surat gugatan terhadap pengangkatan sejumlah direksi dan komisaris di beberapa BUMN oleh Menteri BUMN Rini Sumarno.

"Sudah didaftarkan tadi ke PTUN. Nomor registrasinya 75/G/2015/PTUNJakarta," ujar Ketua Bidang Humas Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Trisasono kepada redaksi, Senin (6/4).

Dia menjelaskan gugatan dilayangkan terkait pelanggaran dalam proses rekrutmen dan pengangkatan sejumlah komisaris BUMN oleh Menteri Rini. Pengangkatan dilakukan Menteri Rini dengan menyalahi pengelolahan pemerintahan yang didasarkan good governance dan pengelolaan BUMN yang berpegang pada tata kelola yang baik.


"Komisaris yang diangkat tidak memenuhi syarat materiel dan syarat utama sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN," katanya.

Bukti konkrit pengangkatan komisaris tidak memenuhi syarat materiel dan utama antara lain dengan diangkatnya Sukardi Rinankit sebagai Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PLN, Refly Harun sebagai Komisaris Utama Jasa Marga,  dan Cahaya Dewi Rembulan Sinaga sebagai jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri. Mereka semua diketahui tidak menguasai dan mengerti tentang sektor usaha BUMN dimana mereka ditempatkan.

Pengangkatan oleh Menteri Rini melanggar prosedur dan kriteria semakin dikuatkan dengan adanya pernyataan Sukardi Rinankit yang mengaku tidak perform dan mampu mengemban amanah sebagai komisaris utama Bank BTN. Mantan relawan Jokowi-JK itu juga mengaku tidak pernah memintanya serta berencana mundur dari jabatan tersebut. Dengan pengakuan ini, artinya Sukardi Rinankit tidak pernah melalui proses fit n proper test dan wawancara sebelum diangkat sebagai Komisaris Bank BTN.

Pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PT PLN juga bukti kesalahan fatal dari Meneg BUMN. Chandra masih berstatus tersangka dalan Kasus suap, sebab deponering bukan berarti status tersangka Chandra Hamzah hilang begitu saja.

"Dalam gugatan kami memohon majelis hakim PTUN untuk mengeluarkan Putusan Sela, menunda terlebih dahulu pengangkatan komisaris-komisaris BUMN karena diangkat oleh Meneg BUMN dengan melanggar peraturan menteri BUMN Nomor per-02/mbu/02/2015, dan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN," tukasnya.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya