Berita

Politik

Resmi, Menteri Rini Digugat ke PTUN

SENIN, 06 APRIL 2015 | 17:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu telah mendaftarkan surat gugatan terhadap pengangkatan sejumlah direksi dan komisaris di beberapa BUMN oleh Menteri BUMN Rini Sumarno.

"Sudah didaftarkan tadi ke PTUN. Nomor registrasinya 75/G/2015/PTUNJakarta," ujar Ketua Bidang Humas Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Trisasono kepada redaksi, Senin (6/4).

Dia menjelaskan gugatan dilayangkan terkait pelanggaran dalam proses rekrutmen dan pengangkatan sejumlah komisaris BUMN oleh Menteri Rini. Pengangkatan dilakukan Menteri Rini dengan menyalahi pengelolahan pemerintahan yang didasarkan good governance dan pengelolaan BUMN yang berpegang pada tata kelola yang baik.


"Komisaris yang diangkat tidak memenuhi syarat materiel dan syarat utama sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN," katanya.

Bukti konkrit pengangkatan komisaris tidak memenuhi syarat materiel dan utama antara lain dengan diangkatnya Sukardi Rinankit sebagai Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PLN, Refly Harun sebagai Komisaris Utama Jasa Marga,  dan Cahaya Dewi Rembulan Sinaga sebagai jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri. Mereka semua diketahui tidak menguasai dan mengerti tentang sektor usaha BUMN dimana mereka ditempatkan.

Pengangkatan oleh Menteri Rini melanggar prosedur dan kriteria semakin dikuatkan dengan adanya pernyataan Sukardi Rinankit yang mengaku tidak perform dan mampu mengemban amanah sebagai komisaris utama Bank BTN. Mantan relawan Jokowi-JK itu juga mengaku tidak pernah memintanya serta berencana mundur dari jabatan tersebut. Dengan pengakuan ini, artinya Sukardi Rinankit tidak pernah melalui proses fit n proper test dan wawancara sebelum diangkat sebagai Komisaris Bank BTN.

Pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PT PLN juga bukti kesalahan fatal dari Meneg BUMN. Chandra masih berstatus tersangka dalan Kasus suap, sebab deponering bukan berarti status tersangka Chandra Hamzah hilang begitu saja.

"Dalam gugatan kami memohon majelis hakim PTUN untuk mengeluarkan Putusan Sela, menunda terlebih dahulu pengangkatan komisaris-komisaris BUMN karena diangkat oleh Meneg BUMN dengan melanggar peraturan menteri BUMN Nomor per-02/mbu/02/2015, dan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN," tukasnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya