Berita

Politik

Besok, Gugatan ke Menteri Rini Didaftarkan ke PTUN

MINGGU, 05 APRIL 2015 | 21:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusan Menteri BUMN Rini Sumarno mengangkat direksi dan komisaris di sejumlah BUMN.

"Gugatan akan didaftarkan di PTUN Jakarta, Jalan Dr. Soemarno, Klender, Senin besok sekitar pukul 10.00," begitu isi pesan singkat yang diterima redaksi, Minggu (5/4).  

Gugatan didaftarkan karena Menteri Rini telah melanggar undang-undang dan peraturan tentang BUMN dalam pengangkatan direksi dan komisaris di sejumlah BUMN.


"Patut diduga Menteri BUMN melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, terkait pengangkatan sejumlah komisaris di BUMN secara serampangan dan sarat KKN," begitu isi lainnya dari pesan tertanda Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Widodo Edi Sektianto dan kuasa hukum, Habiburokhman itu.

Sebelumnya, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono mengatakan pengangkatan sejumlah direksi dan komisaris BUMN oleh Rini telah melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Menurut dia, patut diduga pengangkatan direksi dan komisaris BUMN tersebut dilatarbelakangi politik bagi-bagi kekuasaan kepada Parpol atau kelompok politik pendukung Jokowi saat Pilpres lalu. Karena melanggar UU dan peraturan tentang BUMN, Arief menilai pengangkatan yang dilakukan Menteri Rini ini berakibat pada kerugian Negara.

Menurut Arief, indikasi pelanggaran yang dilakukan Menteri Rini antara lain menempatkan Sukardi Rinakit sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (BTN) padahal patut diduga dia tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha jasa perbankan. Sukardi merupakan alumnus Fakultas Kriminologi.

Begitu juga dengan Refly Harun yang diplot menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Refly patut diduga tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha jasa jalan tol. Refly selama ini dikenal sebagai advokat spesialis pilkada dan pengamat hukum tata negara.

"Ada juga Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang masuk di jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri memiliki pengalaman minus sebagai banker dan hanya berlatar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti," kata Arief baru-baru ini.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya