Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tersangka Korupsi Tower Bank BJB Kembali Mangkir

JUMAT, 03 APRIL 2015 | 02:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyasa kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (2/4). Dua hari sebelumnya, Senin 30 Maret 2015, Tri juga melakukan hal yang sama. Dia tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan.

"Yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa keterangan," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.

Perusahaan milik Tri memenangi tender pengadaan lahan PT BJB cabang Jakarta di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta. PT Comradindo Lintasnusa Perkasa mengklaim kepemilikan lahan yang akan dijadikan kantor Bank BJB padahal tanah tersebut secara sah milik perusahaan lain.


Setelah penandatanganan perjanjian, proses pelaksanaan dan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Selain itu perusahaan milik Tri bukan bergerak di bidang pembangunan tapi teknologi informasi. Atas kecurangan tersebut negara merugi Rp 271 miliar.

Bisa dipastikan beberapa hari kedepan penyidik akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Tri. Sebab sebelumnya, Tony menjanjikan penyidik akan memanggil paksa jika pada panggilan ulang kembali mangkir.

Sebelumnya, Senin tanggal 30 Maret 2015, penyidik telah menahan salah seorang tersangka yang merupakan mantan Kepala Divisi Umum Bank BJB, Wawan Indrawan. Wawan dijerat dalam kasus ini karena perannya selaku ketua panitia pengadaan.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya