Berita

ilustrasi/net

Hukum

Praperadilan Menangkan Polisi, Ade Sutisna Pikir-pikir Tempuh Upaya Lain

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 03:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan praperadilan Ade Sutisna terhadap Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo. Meski begitu penasihat hukum tersangka Ade, Junaidi menilai pertimbagan hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen tidak limitatif.

"Sayang, hakim dalam menafsirkan hukum dibatasi untuk tidak menafsirkan lain selain penanfsiran yang diperkenankan oleh hukum terkait penyidikan, penetapan tersangka yang tidak sah ini. Memang belum ada penafsiran hukum lain. Kami sedari awal sangat mengandalkan kebebasan Hakim untuk bisa menafsirkan agar keluar dari pembatasan praperadilan," ujar Junaidi dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Setelah putusan ini, Junaidi mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum lain seperti yang diperintahkan Hakim Ernest dalam persidangan.


"Kemudian dari keterangan saksi, hakim membuka kesempatan pemohon untuk mengajukan upaya hukum lain. Apakah perdata atau melakukan gugatan Tata Usaha Negara. Nanti kami rundingkan dulu," papar dia.

Hakim Ernest dalam pertimbangan putusannya menyatakan permohonan pihak Ade terkait sah tidaknya setatus tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Bogor bukan diselesaikan di ranah praperadilan. Sebab penyidikan dan penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan maka dalil pemohon tidak dipertimbangkan lagi.

"Mengadili menyatakan menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Erenst dalam persidangan.

Meski demikian upaya permohonan Ade Sutisna kata hakim sudah maksimal, namun pemeriksaan alat bukti dapat disampaikan pada persidangan pidana di pengadilan nantinya. Selain itu hakim dalam putusannya juga mengingatkan kepada penyidik Polisi bahwa soal sengketa kepemilikan tanah harus terang dulu sebelum dilanjutkan proses pidananya. Meski berkas perkara dinyatakan lengkap, kewenangannya ada pada Jaksa Penuntut Umum.

"Mengutip keterangan ahli pidana Dr Mompang Panggabean bahwa berdasarkan KUHP pada ketentuan Pasal 81 Prejudicieel Geschief bahwa penyelesaian suatu perkara pidana dan ada perkara perdata terlebih dahulu, maka perkara pidana bisa ditanguhkan dulu. Menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau incrah," papar dia.

Selain itu Hakim juga mengamini keterangan ahli pidana tersebut mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran MA (Sema) No 1 Tahun 1980 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung dalam aturan teknis nomor B.230/E/Ejp/01/2013 tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Memang kewenangan pada jaksa Penuntut Umum untuk perkara dinyatakan lengkap. Karena itu Jaksa Penuntut harus bisa menimbang apakah cukup bukti," ujar dia sembari menambahkan bahwa objek praperadilan dengan tegas disebutkan pada Pasal 77 KUHAP.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya