ilustrasi
ilustrasi
Peneliti senior Forum Masyarakat Pemantau Par lemen (Formappi), Lucius Karus meÂnilai, rencana pemberian paspor diplomatik kepada anggota DPR ini merupakan kebijakan yang keliru. Dia menerangkan, yang berhak mendapatkan paspor diplomatik adalah pimpinan lembaga sebagaimana disebutÂkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Di sana disebut secara spesifik pihak-pihak yang berhak mendapatkan paspor diploÂmatik karena tugasnya. Dan daftar itu hanya menyebutkan pimpinan lembaga negara saja yang masuk kategori, bukan anggotanya. Dengan demikian mestinya cuma pimpinan DPR yang berhak difasilitasi dengan paspor diplomatik, bukan seÂmua anggota DPR," katanya di Jakarta, kemarin.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18