Berita

ilustrasi/net

Hukum

Sidang Praperadilan, Hakim Diminta Perintahkan Kapolres Terbitkan SP3

KAMIS, 26 MARET 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang praperadilan Ade Sutisna terhadap Kapolres Bogor AKBP Sonny Movianto Utomo digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (26/3).

Melalui kuasa hukum, dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon ini, Ade meminta hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen memerintahkan Kapolres mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas nama dirinya.

"Jikalau proses penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan agar memerintahkan Kejari Cibinong untuk mempertanguhkan proses hukum pidana tersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013 PN.Cbn tanggal 18 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Cibinong," ujar Junaidi, kordinator tim kuasa hukum Ade.


Ade Sutisna ditetapkan sebagai tersangka pencurian tanah dengan pemberatan. Menurut Junaidi, penetapan status tersangka tersebut tidak sah dan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Selain itu bertentangan juga dengan aturan teknis Kejaksaan Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Aturan teknis Kejagung itu bernomor B.230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sedangkan surat edaran yang dimaksud adalah surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan bahwa kasus pidana yang terjadi diatas kasus sengketa perdata tanah harus dipertangguhkan.

"Seperti yang dijeratkan ke Ade itu seharusnya dipertangguhkan. Apalagi pasal yang digunakan Pasal 363 KUHPidana dan 372 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar dia.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya