Berita

ilustrasi/net

Hukum

Sidang Praperadilan, Hakim Diminta Perintahkan Kapolres Terbitkan SP3

KAMIS, 26 MARET 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang praperadilan Ade Sutisna terhadap Kapolres Bogor AKBP Sonny Movianto Utomo digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (26/3).

Melalui kuasa hukum, dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon ini, Ade meminta hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen memerintahkan Kapolres mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas nama dirinya.

"Jikalau proses penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan agar memerintahkan Kejari Cibinong untuk mempertanguhkan proses hukum pidana tersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013 PN.Cbn tanggal 18 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Cibinong," ujar Junaidi, kordinator tim kuasa hukum Ade.


Ade Sutisna ditetapkan sebagai tersangka pencurian tanah dengan pemberatan. Menurut Junaidi, penetapan status tersangka tersebut tidak sah dan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Selain itu bertentangan juga dengan aturan teknis Kejaksaan Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Aturan teknis Kejagung itu bernomor B.230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sedangkan surat edaran yang dimaksud adalah surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan bahwa kasus pidana yang terjadi diatas kasus sengketa perdata tanah harus dipertangguhkan.

"Seperti yang dijeratkan ke Ade itu seharusnya dipertangguhkan. Apalagi pasal yang digunakan Pasal 363 KUHPidana dan 372 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar dia.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya