. Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah pada 17 Maret 2015. Inpers ini diterbitkan dalam rangka menjaga stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitasi harga beras.
Inpres Nomor 5/2015 ditujukan kepada: 1. Menko Perekonomian; 2. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Sosial; 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, melaksanakan kebijakan pengadaan gabah/beras melalui pembelian gabah/beras dalam negeri,†bunyi diktum pertama Inpres tersebut.
Adapun ketentuan pembelian gabah beras dalam negeri adalah:
a. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan;
b. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 3 persen adalah Rp 4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.650 per kilogram di gudang Perum BULOG; dan
c. Harga pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimun 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum BULOG.
"Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian," bunyi diktum kedua Inpers itu.
Presiden Jokowi menegaskan, pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh Pemerintah dilakukan oleh Perum Bulog. Presiden juga menginstruksikan para pejabat tersebut di atas untuk menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.
Selain itu, politisi PDIP ini menginstrukan kepada para pejabat di atas untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah; dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Presiden menegaskan, pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Perum Bulog. "Pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri," bunyi diktum keenam.
Mengenai pengadaan beras dari luar negeri, Presiden Jokowi mengingatkan, agar jika dilakukan mengedepankan kepentingan petani dan konsumen. Menurut Inpres ini, pengadaan beras dari luar negeri dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan cadangan beras pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas hrha dalam negeri.
"Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum Bulog," isi diktum ketujuh poin tiga seperti dikutip dari laman
Setkab.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan dan evaluasi pelaksanaan Inpres itu.
Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5/2015 itu, maka Inpers No. 3/2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2015 itu.
[rus]