Berita

margarito kamis/net

Politik

Yasonna Salah 1.000 Persen Soal Perpres Kepengurusan Golkar

RABU, 18 MARET 2015 | 14:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah sebuah kesalahan.

Begitu kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat dihubungi wartawan (Rabu, 18/3).

"Menkumham salah, 1.000 persen salah! Karena tidak ada satupun ketentuan dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang parpol yang memberikan kewenangan pengesahan atas kepengurusan parpol kepada presiden," ujarnya.


Dijabarkan Margarito bahwa kejadian seperti ini pernah terjadi pada tahun 1960, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membubarkan Masyumi dan PSI dengan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 7 tahun 1929.

"Kemudian setelah itu presiden mengatur parpol dengan mendahuluinya dengan menerbitkan Perpres Nomor 13 tahun 1990. Jadi, tindakan presiden mengurus partai hanya terjadi di masa Bung Karno," jelasnya.

Jika itu terjadi di masa sekarang, lanjut Margarito, maka semakin jelas bahwa pemerintahan saat ini tengah menerapkan sistem otoritarian.

"Kalau itu yang terjadi, maka resmilah kita menjadi negara otoriter," tukasnya.

"Saran saya kepada yang terhormat pak Yasonna untuk baca lagi UU di pasal berapa, ayat berapa di UU Nomor 2 tahun 2009 yang mengatur parpol, ada baik baca ulang!" tandasnya.

Yasonna sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan presiden untuk mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Meski belakangan, menteri asal PDI Perjuangan itu meluruskan bahwa tidak ada Perpres kepengurusan Golkar.[wid]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya