Berita

Yasona Laoly/net

Politik

KONFLIK GOLKAR

KOMPAG: Menteri Yasonna Berhentilah Membuat Kekacauaan

RABU, 18 MARET 2015 | 14:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komunitas Simpatisan Partai Golkar (KOMPAG) kecewa dengan Menkumham Yasonna Laoly yang dengan seenaknya mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol (Agung Laksono) Nomor M.HH.AH.11.03-26, per tanggal 10 Maret 2015.

Koordinator Kompag, Anto Yulianto, mengatakan, Mahkamah Partai Golkar (MPG) sesungguhnya tidak memutuskan bahwa kubu Munas Ancol yang sah, dan tidak ada putusan MPG yang dinyatakan menang.

"Rezim saat ini melalui Menteri Yasonna telah jelas melakukan tindakan sewenang-wenang melalui lembaganya sebagai alat untuk menghabisi siapa saja mereka yang berseberangan dengan Pemerintah," sebut dia dalam keterangannya, Rabu (18/3).


Menurutnya, fungsi Menhumkam adalah sebagai administrator bukan eksekutor. Tidak ada hak dan kewajiban Menkumham menjalankan fungsi eksekutor dari keputusan MPG yang keputusannya tidak memenangkan kedua kubu.

"Sebagai simpatisan muda yang cinta pada Partai Golkar, kami yang hadir langsung bersama ribuan kader pengurus Partai Golkar dari seluruh wilayah Indonesia menyaksikan berlangsungnya kemeriahan Munas IX di Nusa Dua Bali. Dimana dalam munas itu menghasilkan keputusan dari pemilik suara Aburizal Bakrie kembali menjadi ketua umum, dihadiri 100 persen pengurus DPD I dan DPD II. Berbeda dengan munas tandingan di Ancol Jakarta yang sepi tidak meriah layaknya hajatan partai politik, hanya dihadiri 47.06 persen pengurus DPD I, dan 50.78 persen pengurus DPD II , itupun pengurus yang hadir menggunakan mandat palsu, hanya  mengaku-aku sebagai pengurus DPD I dan DPD II," beber Anto Yulianto.

Mencermati surat Menkumham yang tidak sesuai dengan rekomendasi MPG dan adanya pembiaraan oleh Yasonna Laoly atas adanya manipulasi data dokumen. Kompag akan melawan ketidakadilan yang terjadi dengan aksi turun ke jalan  mendirikan Tenda Perlawanan di gedung Kementerian Hukum Jakarta.

"Kami KOMPAK mendukung penuh langkah hukum yang diambil ARB dan pengurus DPP, DPD I dan DPD II, serta mengawal angket yang digulirkan anggota DPR RI," ujar Anto Yulianto.

Inilah empat tuntutan KOMPAK kepada Menkumham Yasonna Laoly. Pertama, menolak surat Menkumhan Nomor M.HH.AH.11.03-26 yang cacat hukum. Kedua, batalkan surat Menkumham Yasonna Laoly yang telah menyalahgunakan wewenang. Ketiga, Yasonna Laoly berhentilah membuat kekacauaan dan memecah belah soliditas Partai Golkar. Keempat, kembalikan kepengurusan Partai Golkar yang sah hasil Munas IX Bali. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya