Berita

Muladi/net

Politik

KONFLIK GOLKAR

Kubu Ical Heran Muladi Tak Bisa Jaga Omongan

RABU, 18 MARET 2015 | 11:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi berubah pikiran. Jika sebelumnya condong ke kubuAburizal Bakrie (Ical), kini dia meminta kepada Ical dan seluruh loyalisnya untuk menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Muladi padahal pernah mengatakan bahwa putusan Menteri Yasonna tidak sesuai dengan putusan sidang MPG yang tidak memenangkan salah satu pihak.

Menanggapi hal itu, Bendahara Umum Partai Golkar versi Ical, Bambang Soesatyo mengaku heran dengan sikap Muladi. Seharusnya, kata dia, Muladi sebagai hakim bisa menjaga dan memegang omongannya sendiri.


"Bagaimana kita bisa pegang omongan? Seorang hakim yang bicara dan menilai keputusannya sendiri, pagi tempe sore sudah berubah jadi kedelei," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta (Rabu, 18/3).

Namun begitu, Bamsoet, begitu ia disapa tak mau ambil pusing dengan sikap Muladi itu. Ia mengaku memilih fokus pada upaya hukum dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara baru-baru ini.

"Ya kita fokus pada upaya hukum di PN Jakut sambil menunggu surat pengesahan Menkumham," tandas seketaris Fraksi Golkar ini. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya