Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

KONFLIK GOLKAR

Yusril: Gugatan ARB Bukan Dicabut Tapi Direvisi

SELASA, 17 MARET 2015 | 18:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham merevisi gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pengacara kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, gugatan di PN Jakbar memang sudah dicabut kemarin. Alasannya, dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total.

Menurutnya, ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan dari Menkumham Yasonna Laoly yang memberi dukungan kepada kubu Agung Laksono walau hingga kini belum ada SK Menkumham yang mengesahkan Kepengurusan DPP Golkar dari kubu Agung.


"Kami telah daftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono dan Zainudin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat Menkumham ke pengadilan," sebut Yusril dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Pakar hukum tata negara ini mengungkapkan, walaupun sampai kini Menkumham belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol, namun tindakannya mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar, lalu melakukan pemihakan kepada kubu Agung telah cukup membuktikan bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa.

"Makanya Menkumham kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dkk yang sebelumnya belum kami jadikan sebagai tergugat," imbuhnya.

"Sebab itulah maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan kami cabut kemarin. Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat Agung Laksono dkk, tetapi juga menggugat Menkumham," tambah Yusril. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya