Berita

idrus marham/net

Politik

GEJOLAK GOLKAR

Mengapa Munas Ancol Layak Disebut "Luar Biasa"?

SENIN, 16 MARET 2015 | 18:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Buah dualisme internal Partai Golkar adalah dua Munas yang berbeda. Munas Bali (Aburizal Bakrie) hanya Munas yang biasa-biasa saja, sedangkan Munas Jakarta (Agung Laksono) adalah Munas luar biasa.

Mengapa Munas Jakarta luar biasa? Karena hanya manusia yang "luar biasa" yang bisa melakukan Munas tersebut.

Begitu kata Sekjen DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, saat konferensi pers di ruang fraksi Golkar, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Senin, 16/3).


"Ada mandat yang ditandatangani orang yang sudah meninggal dunia. Ini kan hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu yang luar biasa. Kalau (Munas) di Bali hanya biasa-biasa saja, semua orang bisa lakukan," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Idrus, dalam Munas Ancol Jakarta juga terdapat tanda tangan oleh kader partai lain dalam surat mandat peserta.

Munas Ancol, lanjut Idrus, semakin luar biasa karena pada tanggal 15 Desember 2014 Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengeluarkan surat bahwa terdapat dualisme di Golkar, sehingga kedua Munas tidak bisa disahkan.

"Lebih luar biasa lagi, setelah kasusnya ditangani Mahkamah Partai Golkar, putusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar Menkumham berbeda dengan keputusan yang sebenarnya. Ini semua kan hanya bisa dilakukan orang yang luar biasa," lanjutnya.

Idrus mengatakan kronologi inilah yang berujung rencana hak angket DPR RI untuk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Ini anatomi masalahnya. Makanya muncul hak angket, karena kita belum manusia luar biasa untuk menyelidiki itu," tegas koordinator pelaksana Koalisi Merah Putih ini. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya