Berita

yayat biaro/net

Politik

Permintaan Tim 9 ke Bareskrim Polri Melanggar KUHAP

SABTU, 14 MARET 2015 | 18:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permintaan Tim 9 agar penyidikan Bareskrim Polri kepada pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sama halnya meminta Polri untuk menabrak KUHAP.

Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Yayat Biaro dalam kicauan Twitter-nya di akun @yayatboaro (Sabtu, 14/3). Dijelaskan Yayat bahwa KUHAP memang punya ruang utnuk melakukan penghentian penyidikan atau SP3, tapi ruang itu berbatas dan limitatif sebagaimana diatur dalam pasal 109 KUHAP.

"Nggak boleh seenaknya, semua harus taati hukum!" kicaunya.


Dasar hukum bagi penyidik berkaitan dengan SP3 termaktub dalam pasal 109 ayat 2. Dalam pasal tersebut, diuraikan alasan penghentian penyidikan.

Penyidikan bisa dihentikan jika tidak diperoleh bukti cukup atau memadai untuk menuntut atau membuktikan kesalahan tersangka. kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan peristiwa pidana atau tindak pidana. Ketiga, penghentian demi hukum misalnya, tersangka mati atau kadaluarsa.

"Tidak boleh Polri seenaknya lakukan SP3 tanpa dasar jelas! Itu khinati rakyat!," tagasnya.

Sementara di satu sisi, Bareskrim Polri telah secara terbuka menyampaikan keyakinan mereka bahwa kasus BW dan AS jelas ada peristiwa pidana. Bareskrim juga sampaikan memiliki bukti kuat tindakan BW dan AS.

"Dan kita juga tahu, perkara itu belum kadaluarsa, kemudian tersangkanya masih segar bugar, belum meninggal dan eksis. Jadi jika dilakukan penghentian penyidikan, pertanyaan penting dan sangat mendasar adalah, alasan hukum apa yang akan digunakan oleh Polri?" lanjut Yayat.

"Apakah permintaan dari para "tokoh bangsa" bisa dijadikan alasan hukum utk hentikan penyidikan? Bisa! Tetapi rubah dulu KUHAP-nya!" tandasnya.[ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya