Berita

humphrey djemat/net

Politik

Romy Bukan Ketum PPP, Hak Angket untuk Menteri Yasonna Tetap Jalan

SABTU, 14 MARET 2015 | 17:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Romahurmuziy bukan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia tidak berhak mengeluarkan instruksi kepada Fraksi PPP ataupun anggota PPP di DPR RI apalagi memecat atau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) seperti yang dinyatakannya terhadap Dimyati Natakusmah karena ikut hadir dalam penggalangan Hak Angket untuk Menhukham Yasonna Laoly.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat. Dia mengingatkan bahwa pihak Romy telah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan keputusan menganulir jabatannya sebagai ketua umum PPP yang sah.

"Jadi, apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan, dan hak angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan," katanya.


Sebaliknya, kata Humphrey, Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP yang sah telah mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati untuk ikut dalam penggalangan hak angket untuk Menhukham Yasonna Laoly. Karena itulah apabila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mengindahkan instruksi tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Ada sejumlah alasan kenapa PPP bersikap perlu melayangkan hak angket. Menteri Yasona, menurut Humphrey yang juga dikenal sebagai pengacara kondang, telah melanggar hukum, bertindak sewenang-wenang, dan mengintervensi atau campur tangan dalam konflik PPP.

Yasonna pada tanggal 28 Oktober 2014 mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan ketua umum Romy padahal pada saat itu di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah. Selain itu Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar belum dilaksanakan.

Menteri Yasonna, katanya lagi, telah melanggar asas profesionalitas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik karena pengesahan kepengurusan Romy berdasarkan SK nomor: M.HH-07.AH.11.01 dikeluarkan hanya sehari setelah dirinya dilantik menjadi Menteri.

Menteri Yasonna juga telah melanggar asas kepastian hukum. Dia sudah tidak patuh pada Penetapan Penundaan PTUN tertanggal 6 November 2014 yang memerintahkan kepada Menhukham untuk menunda pelaksanaan SK pengesahan kubu Romy dan memerintahkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lainnya yang berhubungan dengan SK tersebut. Namun pada tanggal 12 Februari 2015 Menteri Yasonna malah mengeluarkan Surat kepada Ketua KPU yang isinya menjelaskan bahwa dirinya masih berpedoman pada Surat Keputusannya.

Alasan selanjutnya, Yasonna tidak mematuhi keputusan PTUN tanggal 25 Februari 2015 yang berisi perintah untuk mencabut SK Nomor: M.HH-07.AH.11.01 tentang pengesahan kepengurusan Romy Cs. Bahkan Hakim PTUN dengan tegas menyatakan dalam keputusannya bahwa mempertahankan Penetapan Penundaan tanggal 6 November 2014 sampai adanya putusan yang berkekuatan Hukum. Dengan demikian penetapan penundaan tetap berlaku walaupun ada banding maupun kasasi dan harus dipatuhi oleh siapapun.

"Berdasarkan hal ini kami menyatakan, Menhukham telah menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum terhadap PPP. Dengan demikian perlu diajukan hak angket," tukas suami Triana Dewi Seroja ini.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya