Berita

humphrey djemat/net

Politik

Romy Bukan Ketum PPP, Hak Angket untuk Menteri Yasonna Tetap Jalan

SABTU, 14 MARET 2015 | 17:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Romahurmuziy bukan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia tidak berhak mengeluarkan instruksi kepada Fraksi PPP ataupun anggota PPP di DPR RI apalagi memecat atau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) seperti yang dinyatakannya terhadap Dimyati Natakusmah karena ikut hadir dalam penggalangan Hak Angket untuk Menhukham Yasonna Laoly.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat. Dia mengingatkan bahwa pihak Romy telah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan keputusan menganulir jabatannya sebagai ketua umum PPP yang sah.

"Jadi, apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan, dan hak angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan," katanya.


Sebaliknya, kata Humphrey, Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP yang sah telah mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati untuk ikut dalam penggalangan hak angket untuk Menhukham Yasonna Laoly. Karena itulah apabila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mengindahkan instruksi tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Ada sejumlah alasan kenapa PPP bersikap perlu melayangkan hak angket. Menteri Yasona, menurut Humphrey yang juga dikenal sebagai pengacara kondang, telah melanggar hukum, bertindak sewenang-wenang, dan mengintervensi atau campur tangan dalam konflik PPP.

Yasonna pada tanggal 28 Oktober 2014 mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan ketua umum Romy padahal pada saat itu di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah. Selain itu Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar belum dilaksanakan.

Menteri Yasonna, katanya lagi, telah melanggar asas profesionalitas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik karena pengesahan kepengurusan Romy berdasarkan SK nomor: M.HH-07.AH.11.01 dikeluarkan hanya sehari setelah dirinya dilantik menjadi Menteri.

Menteri Yasonna juga telah melanggar asas kepastian hukum. Dia sudah tidak patuh pada Penetapan Penundaan PTUN tertanggal 6 November 2014 yang memerintahkan kepada Menhukham untuk menunda pelaksanaan SK pengesahan kubu Romy dan memerintahkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lainnya yang berhubungan dengan SK tersebut. Namun pada tanggal 12 Februari 2015 Menteri Yasonna malah mengeluarkan Surat kepada Ketua KPU yang isinya menjelaskan bahwa dirinya masih berpedoman pada Surat Keputusannya.

Alasan selanjutnya, Yasonna tidak mematuhi keputusan PTUN tanggal 25 Februari 2015 yang berisi perintah untuk mencabut SK Nomor: M.HH-07.AH.11.01 tentang pengesahan kepengurusan Romy Cs. Bahkan Hakim PTUN dengan tegas menyatakan dalam keputusannya bahwa mempertahankan Penetapan Penundaan tanggal 6 November 2014 sampai adanya putusan yang berkekuatan Hukum. Dengan demikian penetapan penundaan tetap berlaku walaupun ada banding maupun kasasi dan harus dipatuhi oleh siapapun.

"Berdasarkan hal ini kami menyatakan, Menhukham telah menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum terhadap PPP. Dengan demikian perlu diajukan hak angket," tukas suami Triana Dewi Seroja ini.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya