Berita

Olahraga

VERIFIKASI BOPI

Mengecewakan, Cuma 3 Klub yang Masuk Kategori A-

JUMAT, 13 MARET 2015 | 17:54 WIB | LAPORAN:

Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) hari ini menyelesaikan verifikasi dokumen tambahan yang disetor PT Liga Indonesia akhir pekan lalu.

Namun, dari hasil verifikasi lanjutan yang dilakukan di Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, BOPI mengaku kecewa karena tambahan dokumen yang mereka terima kurang signifikan.

"Tinggal sekitar tiga minggu dari rencana kick off 4 April. Tapi dokumen yang kami terima dari PT Liga masih sangat terbatas," beber Ketua Tim Verifikasi BOPI Kolonel Cba. Iman Suroso.


Ada dua bundel yang diterima BOPI pada pekan lalu. Tapi hanya menambah sekitar 10 persen dari tingkat pemenuhan 50
persen yang sudah dicapai sebelumnya. Yang bikin Iman kecewa, PT Liga sepertinya tak memperhatikan catatan yang dibuat BOPI dari hasil verifikasi sebelumnya.

"Buktinya, sejumlah dokumen yang baru dikirim ternyata sama saja dengan yang mereka kirim sebelumnya," sesalnya.

Sementara perbaikan yang diminta malah tak dipenuhi. Misalnya, soal kontrak pemain yang sebagian besar harus diperbaiki. "Kami minta kontrak dibuat dengan direktur atau direktur utama badan hukum klub. Tapi yang kami terima tetap saja kontrak pemain dengan bendahara atau asisten manajer yang tidak ada kedudukan hukumnya dalam legalitas klub," Kol. Iman memaparkan.

Begitu pula soal laporan pembayaran pajak. PT Liga hanya merespons dengan melampirkan bukti setoran SPT 2013 beberapa klub dengan status 'Nihil'.

"Artinya kan tidak ada kekurangan atau kelebihan setoran pajak. Tapi berapa dan apa jenis pajak yang disetor, tak ada laporannya. Padahal, ini penting untuk memastikan bahwa PPh 21 yang dipungut oleh klub dari pemain benar-benar disetorkan ke negara," kata Kol. Iman lagi.

Sejauh ini, praktis baru tiga klub yang masuk Kategori A alias hampir memenuhi semua persyaratan yang diminta BOPI. Ketiga klub itu adalah Persib Bandung, Sriwijaya FC, dan Persipura.

"Persib tinggal melaporkan kegiatan sosialnya plus menyempurnakan laporan keuangan dan pajak. Sudah ada datanya, tapi belum lengkap," Kol. Iman memaparkan. "Sedangkan untuk Persipura kami minta kontrak pemain dan pelatih diperbaiki. Sekaligus melengkapi laporan pajak dan kegiatan sosial mereka selama ini."

Secara umum, respons PT Liga sejauh ini dianggap Sekjen BOPI Heru Nugroho kurang kooperatif. "Saat ini, masyarakat 'kan menunggu-nunggu kapan liga dimulai. Tapi PT Liga sendiri kurang serius memenuhi persyaratan standar pengelolaan kegiatan olahraga profesional," ujar Heru.

Berikut hasil verifikasi dokumen sementara klub-klub peserta kompetisi ISL 2015:

Kategori A
(Kelengkapan dokumen >75% dan dokumen wajib telah terpenuhi)
1. Sriwijaya FC (Kategori: A-)
2. Persib Bandung (Kategori: A-)
3. Persipura (Kategori: A-)
Catatan: Ketiga tim belum melengkapi dokumen kegiatan sosial dan sejumlah kecil dokumen lain

Kategori B
(Kelengkapan dokumen 50-75% dan dokumen wajib telah terpenuhi)
1. Persija Jakarta (Kategori: B)
2. Persela Lamongan (Kategori: B)
3. Persiba Balikpapan (Kategori: B)
4. Mitra Kukar (Kategori: B)
5. Barito Putra (Kategori: B)
6. Perseru Serui (Kategori: B-)
7. Semen Padang (Kategori: B)
Catatan: Perseru masih harus memperbaiki kontrak pemain/pelatih

Kategori C
(Kelengkapan dokumen <50% dan atau dokumen wajib belum terpenuhi)
1. Pelita Bandung Raya (Kategori: C)
2. Arema Malang (Kategori: C)
3. Gresik United (Kategori: C)
4. Pusamania Borneo (Kategori: C)
5. Bali United (Kategori: C)
6. PSM Makassar (Kategori: C)
7. Persiram Raja Empat (Kategori: C)
8. Persebaya (Kategori: C)

Keterangan: dokumen wajib menyangkut aspek legalitas klub, aspek keuangan, dan adanya kontrak profesional untuk pemain/pelatih yang seluruhnya harus dilengkapi oleh klub. Khusus kontrak pemain/pelatih dapat dilengkapi secara bertahap.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya