anas urbaningrum/rmol
anas urbaningrum/rmol
Mantan ketua umum Partai Demokrat ini menjelaskan, bantuan negara (APBN dan APBD) kepada parpol sejatinya bukan hal baru. Itu sudah diatur sejak UU No 2/1999. Disebutkan bahwa sumber dana partai ada tiga; iuran anggota, sumbangan masyarakat dan bantuan dari APBN-APBD.
Anas yang saat ini menjalani masa tahanan di rutan KPK mengungkapkan, negara demokrasi mengakui partai-partai sebagai salah satu pilar terpenting. Tanpa partai tidak ada demokrasi modern. Karena itu negara ikut bertanggungjawab terhadap kehidupan partai, agar bisa bekerja dengan baik. Negara bahkan memerlukan partai sanggup menjalankan peran dan fungsinya berdasarkan prinsip demokrasi. Partai-partai yang sehat, cakap bekerja dan fungsional adalah turbin penggerak kemajuan demokrasi.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
UPDATE
Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59
Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36
Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19
Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59
Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33
Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12
Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50
Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25
Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10
Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54