Berita

Dunia

Pengadilan Pidana Turki Berwenang Adili Penyerangan Tentara Israel

JUMAT, 13 MARET 2015 | 00:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Persidangan terhadap kasus penyerangan tentara Israel kepada para aktivis kemanusiaan The Gaza Freedom Flotilla, Marvi Marmara terus bergulir.

Persidangan pertama kali digelar pada bulan November 2012 di Pengadilan Tinggi Pidana Istanbul, Turki. Persidangan lanjutan digelar pada 11 dan 12 Maret 2015. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian 19 orang aktivis yang ikut bergabung dan menjadi korban penyerangan tentara bersenjata Israel ke Kapal Marvi Marmara pada 31 Mei 2010.

Advokat Indonesia, Sylviani Abdul Hamid dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia yang mengikuti persidangan ini menyatakan bahwa kehadirannya di persidangan tersebut atas undangan IHH Insani Yardim Vakfi,  organisasi kemanusiaan terbesar di Turki. Di samping itu, kehadirannya di persidangan tersebut juga sebagai bentuk dukungan kepada para keluarga korban Marvi Marmara termasuk Warga Negara Indonesia yang turut menjadi korban.


"Saya hadir  untuk para Korban Marvi Marmara, khususnya korban dari Indonesia," sebut Sylvi dalam keterangannya (Kamsi, 12/3).

Sylviani menambahkan bahwa sistem peradilan pidana di Turki memungkinkan proses persidangan kasus Marvi Marmara diadili di Pengadilan Pidana Turki.

"Sistem hukum di Turki sama dengan Indonesia, sama-sama dari Eropa Kontinental, meskipun ada perbedaan, sistem hukum mereka (Turki) diterapkan dengan beberapa adopsi dari sistem hukum negara lain, yaitu Swiss dan Jerman," ungkapnya.

Pasal 8 Turkish Criminal Code No.5237 memberikan alas kewenangan bagi Pengadilan Pidana Turki untuk mengadili kejahatan yang terjadi di kapal dan pesawat milik Turki.

"Kapal Marvi Marmara kan punya Turki, jadi secara hukum kejahatan penyerangan di Kapal Marvi Marmara disamakan dengan wilayah teritorial Turki," tandas Sylvi. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya