Surat penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kepada kubu Agung Laksono untuk segera mempersiapkan kepengurusan diberikan berdasarkan UU Parpol dan tidak sedikit pun ada pikiran politis dalam menyikapi Golkar.
Demikian dijelaskan Menkumkam Yasonna Laoly saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 12/3). Lebih lanjut, Yasonna menjabarkan mengenai kronologi kemunculan surat penjelasan itu.
"Pada 8 hingga 15 Desember 2014 saya berikan surat agar persoalan Golkar diselesaikan di internal, saat itu ada dua Munas Golkar di Bali dan Ancol. Dua-duanya telah diteliti sah, makanya kami kirim kepada masing DPP Ancol dan Bali supaya islah atau kalau ke pengadilan silakan. Tapi harus lewat mekanisme internal," ujarnya.
Kemudian, lanjut Yasonna, terjadi proses gugat menggugat di pengadilan, masing-masing di PN Jakbar dan PN Jaksel. Namun kedua pengadilan itu menolak, lantaran permasalahan tersebut adalah domain Mahkamah Partai.
"Kemudian Mahkamah Partai Golkar ambil keputusan.Yaitu, meminta jangan sampai terjadi
the winner takes all andai disahkan salah satu. Ada salah satu kepengurusan. Kemudian membuat amar keputusan yang diakui Munas Ancol dengan kepemimpinan Agung Laksono," lanjutnya.
"Berdasarkan pendapat di atas, saya ambil keputusan. Itu juga saya mengundang pakar dan tim ahli di kementerian saya. Jadi nggak ada urgensinya buat saya," tandas Yasonna.
[wid]