Berita

jk-luhut

Wewenang Luhut Diperluas, Jokowi Khianati JK

SELASA, 10 MARET 2015 | 22:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemberian wewenang yang demikian luas Kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 26/2015 merupakan hak preogratif presiden yang tidak perlu dikonsultasikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Karena dalam konstitusi, tugas Wapres secara umum adalah membantu dan/atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

"Sehingga dalam membuat peraturan dan keputusan seorang, presiden tidak perlu berkonsultasi dengan Wapres," jelas Direktur Executive Indonesia Development Monitoring, Fahmi Hafel, dalam keterangan persnya (Selasa, 10/3).

Tetapi bila berpijak pada sistem pemilihan presiden di era demokratis saat ini, keterpilihan seorang presiden di pilpres bergantung pada sosok cawapresnya. Terbukti sekarang, mencari seorang wapres bukanlah perkara mudah bagi para capres di era multipartai ini.

"Kalkulasi kekuatan politik yang dibawa oleh sang cawapres sekarang harus menjadi pertimbangan-bahkan pertimbangan utama-di samping kapabilitas dan akseptabilitasnya," beber Fahmi.

Karena itu sering terjadi tarik- menarik politik antara presiden dan wapres dari kekuatan politik yang berbeda tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang berakibat pada terganggunya jalannya pemerintahan seperti tidak dikonsultasikan terlebih dulu oleh Jokowi pada JK saat mengeluarkan Perpres tentang wewenang Kepala Staf Kepresidenan.

Sebab wewenang Luhut yang diperluas sama dengan wewenang Wapres Jusuf Kalla, yaitu wewenang melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari, menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.

Selain itu, wapres berwenang melakukan tugas-tugas khusus di bidang kenegaraan yang diberikan oleh presiden. Tugas khusus itu diberikan apabila presiden berhalangan sementara atau dalam hal-hal yang dipandang perlu.

"Jika Jokowi tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan JK terkait wewenang Luhut Panjaitan, sama saja Jokowi melakukan penghianatan janji dan meyepelekan para konstituen yang memilih Jokowi karena berpasangan dengan JK. Dalam hal keterbukaan dan kerja sama yang baik antara presiden dan wakil presiden SBY- JK lebih harmonis dan saling menghormati dibandingkan komunikasi antara Jokowi-JK," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya