Berita

jk-luhut

Wewenang Luhut Diperluas, Jokowi Khianati JK

SELASA, 10 MARET 2015 | 22:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemberian wewenang yang demikian luas Kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 26/2015 merupakan hak preogratif presiden yang tidak perlu dikonsultasikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Karena dalam konstitusi, tugas Wapres secara umum adalah membantu dan/atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

"Sehingga dalam membuat peraturan dan keputusan seorang, presiden tidak perlu berkonsultasi dengan Wapres," jelas Direktur Executive Indonesia Development Monitoring, Fahmi Hafel, dalam keterangan persnya (Selasa, 10/3).

Tetapi bila berpijak pada sistem pemilihan presiden di era demokratis saat ini, keterpilihan seorang presiden di pilpres bergantung pada sosok cawapresnya. Terbukti sekarang, mencari seorang wapres bukanlah perkara mudah bagi para capres di era multipartai ini.


"Kalkulasi kekuatan politik yang dibawa oleh sang cawapres sekarang harus menjadi pertimbangan-bahkan pertimbangan utama-di samping kapabilitas dan akseptabilitasnya," beber Fahmi.

Karena itu sering terjadi tarik- menarik politik antara presiden dan wapres dari kekuatan politik yang berbeda tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang berakibat pada terganggunya jalannya pemerintahan seperti tidak dikonsultasikan terlebih dulu oleh Jokowi pada JK saat mengeluarkan Perpres tentang wewenang Kepala Staf Kepresidenan.

Sebab wewenang Luhut yang diperluas sama dengan wewenang Wapres Jusuf Kalla, yaitu wewenang melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari, menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.

Selain itu, wapres berwenang melakukan tugas-tugas khusus di bidang kenegaraan yang diberikan oleh presiden. Tugas khusus itu diberikan apabila presiden berhalangan sementara atau dalam hal-hal yang dipandang perlu.

"Jika Jokowi tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan JK terkait wewenang Luhut Panjaitan, sama saja Jokowi melakukan penghianatan janji dan meyepelekan para konstituen yang memilih Jokowi karena berpasangan dengan JK. Dalam hal keterbukaan dan kerja sama yang baik antara presiden dan wakil presiden SBY- JK lebih harmonis dan saling menghormati dibandingkan komunikasi antara Jokowi-JK," tandasnya. [zul]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya