Berita

Hukum

Taufiqurrahman KY Lapor Gratifikasi Lagi ke KPK

SELASA, 10 MARET 2015 | 15:28 WIB

. Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Selasa, 10/3). Tujuannya, melaporkan penerimaan sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi di lembaga antirasuah itu.

Menurutnya, yang dilaporkan adalah keris, topi, selendang serta sendal. Kata Taufiq, pemberian itu diterimanya ketika dia menerima gelar adat.

"Saya kan kemarin diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana, yang menerangi hukum," kata dia.


Adapun proses pemberian gelar itu sejak dia mendapatkan keluhan dari masyarakat adat mengenai adanya 200 rumah gadang yang roboh akibat dieksekusi lantaran putusan pengadilan.

"Menurut mereka hakimnya tidak menguasai hukum adat, jadi mereka menitipkan ke saya supaya hakim-hakim yang dikirim ke Minang, itu mengetahui adat Minang. Ini kalau lama-lama dibiarkan rumah gadang itu bisa habis," urai dia.

Laporan ini bukan pertama kali. Taufik sudah beberapa kali melaporkan barang-barang yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi. Barang-barang yang dilaporkannya antara lain ada Laptop, iPad, souvenir, kado pernikahan hingga lukisan dari Jepang pemberian dari teman. Dia menyebut beberapa barang diantaranya, telah disita oleh KPK. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya