Berita

foto:net

Hukum

Terinspirasi Komjen BG, Tersangka Kasus Tambang Emas Gugat Polda Kalbar

SENIN, 09 MARET 2015 | 23:56 WIB | LAPORAN:

. Seorang warga berinisal DT tersangka di Polda Kalimantan Barat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk membatalkan penetapan tersangkanya. Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistiyanto digugat karena dianggap melakukan penetapan tersangka dan penahanan tanpa dasar hukum.

Kasus ini terjadi pada Fabruari 2011 lalu, ketika DT melakukan pembelian emas batangan kepada H. Tuki. Pasca jual beli itu, Tuki dilaporkan oleh seseorang atas nama Ardiansyah, dan Tuki ditangkap polisi pada Oktober 2014 karena diduga terlibat pidana pertambangan.

Kasus penangkapan Tuki pun menyeret DT, dan DT diperiksa pada November 2014 lalu. Tanpa alasan yang jelas pemeriksaan itu, DT langsung ditetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak 28 November 2014.


"Tanpa alasan yang jelas dan tidak berdasarkan hukum, DT langsung dikenakan Pasal 161 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar kuasa hukum DT, Ronny Talapessy melalui rilis kepada redaksi, Senin (9/3).

Menurut Ronny, DT ditetapkan tersangka, karena dia dianggap telah membeli emas batangan dari Tuki yang berasal dari tambang liar. Namun hal itu dibantah Ronny, karena DT adalah pembeli emas yang tidak mungkin mengetahui darimana asal emas yang dia beli.

"Tidak ada sama sekali keinginan dari klien saya untuk membeli emas yang berasal dari penambang emas tanpa izin," ucapnya.

Gugatan ini dilakukan karena Ronny terinspirasi dari suksesnya Komjen Budi Gunawan (BG) mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan yanng bergulir di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Menurut Ronny, praperadilan ini juga dilakukan supaya polisi tetap profesional.

"Jadi polisi juga harus profesional dalam mengusut kasus. Polisi kan menang lawan KPK dan meminta KPK untuk profesional, sebaliknya juga kami meminta polisi profesional jangan semena-mena menetapkan tersangka," demikian Ronny. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya