Berita

Hukum

Takut Hukuman Diperberat, Alasan Romi Herton Tak Lawan Vonis Hakim

SENIN, 09 MARET 2015 | 20:32 WIB | LAPORAN:

. Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus penyuapan.

Pengacaranya, Sirra Prayuna menyarankan agar kliennya tidak menempuh banding lantaran adanya kecenderungan hukuman pidana lebih diperberat pada tingkat banding.

"Saya menyadari betul melihat tren pemidanaan tindak pidana korupsi pada perkara-perkara lain itu selalu meningkat. mudah-mudahan harapan saya sejalan dengan apa yang ada dalam pikiran klien saya," jelas Sirra usai sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).


Romi Herton sendiri masih akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Romi memilih menghormati vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya kira sudah jelas ya kami akan pikir-pikir. Kami menghormati semua putusan hukum," beber Romi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Romi Herton beserta istrinya Masyito. Kepada Romi, hakim memvonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk Masyito, hakim memvonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suami istri ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disidang terpisah. Untuk hal ini, keduanya dinilai melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya