Berita

romi herton/net

Hukum

Hak Politik Romi Herton Tidak Dicabut

SENIN, 09 MARET 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan pencabutan hak politik terhadap Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dalam kasus penyuapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Hakim menilai tuntutan Jaksa KPK tidak jelas sehingga tidak perlu dikabulkan.

"Tentang hak untuk memilih dan dipilih tidak sependapat. Karena penuntut umum tidak jelas mengenai hak memilih dan dipilih apa yang dicabut," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).


Menurutnya, pencabutan hak memilih dan dipilih seorang terdakwa tidak tepat.

"Hak itu adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara," beber Alexander.

Menanggapi putusan hakim, Romi melalui kuasa hukumnya Sira Prayuna mengapresiasi. Sebab, dia menilai tuntutan soal pencabutan hak politik sangat berlebihan.

"Dalam declaration of human rights dan hak sipil dan politik secara jelas di situ dijamin hak individu yang melekat pada diri seseorang, dan tidak dicabut hak politiknya," kata Sira usai persidangan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain menuntut Romi Herton dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan dan istrinya Masyitoh dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Romi Herton, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya