Berita

Hukum

Asiadi Sembiring Diharap Mengerti Ruh dan Perjuangan Sutan Bhatoegana

SENIN, 09 MARET 2015 | 17:42 WIB | LAPORAN:

Hakim Asiadi Sembiring terpilih untuk memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Sutan, Razman Azis Nasution meyakini Hakim Asiadi mampu memahami praperadilan yang diajukan. Asiadi diharap dapat mengerti bahwa praperadilan yang diajukan merupakan upaya untuk membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.

"Kami harap dia mengerti bahwa praperadilan ini adalah pembelaan hukum membuktikan seseorang tersangka atau tidak," terang Razman dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/3).


Harapan lain Razman, Asiadi juga bisa memahami bahwa praperadilan adalah proses perlawanan bagi seorang tersangka yang merasa jadi korban, seperti Sutan Bhatoegana.

"Jadi kami harap pak Asiadi bisa memahami ruh dan perjuangan dan teman-teman," terang pengacara yang pernah mendampingi Komjen Budi Gunawan itu.

Razman menegaskan bahwa putusan praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dapat dijadikan sebagai yurispudensi. Dia juga meminta Asiadi untuk tak berpikir bahwa praperadilan yang diajukan bukan Sarpin Effect.

"Tapi bagi kita sepanjang dalil kita kuat, sepanjang kita, realistis dan berdasar fakta,  kami yakin kami siap menang. status tersangka analisa kami unsur rekayasanya kelihatan," demikian Razman. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya