Berita

Disayangkan, KPK Tak Masukkan SKL BLBI Perkara Prioritas

SENIN, 09 MARET 2015 | 14:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Upaya dari para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan usaha pengambilalihan atau menguasai kembali aset-aset mereka harus diwaspadai. Caranya melalui mekanisme hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Peringatan itu disampaikan peneliti Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) Taufik Riyadi dalam keterangan persnya (Senin, 9/3). "Kami mencatat beberapa perkara yang melibatkan pemilik lama. Mereka pernah tercatat sebagai obligor BLBI," jelas Taufik Riyadi.

Taufik mencontohkan langkah salah satu obligor BLBI, yaitu Marimutu Sinivasan. Marimutu berperkara di pengadilan terkait aset yang dimiliknya di masa lalu. "Langkah Marimutu tersebut perlu dicermati oleh semua pihak. Dan semua pihak harus terlibat mengawasi proses peradilan," tegas Taufik Riyadi.


Abraham Samad sendiri saat masih aktif menjadi Ketua KPK menjanjikan akan menyelesaikan kasus kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI tahun ini. Namun sangat disayangkan, Plt Pimpinan KPK saat ini tidak memasukkan penanganan kasus tersebut menjadi perkara yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan pada tahun ini.

"Alasan Komisioner KPK bahwa (kasus tersebut) masih dalam tahap penyelidikan tak dapat diterima. Ini masalah kemauan saja kok," jelas pengamat hukum Margarito Kamis sebelumnya.

Dia menjelaskan, selama ini KPK bisa kejar orang jadi tersangka. Masak kasus BLBI sudah ditangani sejak lama tak bisa dituntaskan. "Tinggal dilihat saja pada bagian dan proses mana yang terjadi praktik penyimpangan," sambung Margarito.

Apakah ada unsur politis di balik keputusan KPK tersebut? "Tidak salah bila ada orang yang berpikiran demikian," cetusnya.

Saat ditanya mengenai kabar adanya obligor yang kini berupaya mengambil alih kembali aset mereka yang sudah didivestasikan oleh BPPN, Margarito mengkritik sikap para obligor tersebut. "Mengerikan sekali. Tindakan itu seperti menganggap negara tidak ada saja. Tidak boleh itu," kritiknya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya