Berita

Politik

Waka DPR: Isu Selandia Baru dan Australia Menyadap Telkomsel Harus Ditelusuri

SENIN, 09 MARET 2015 | 11:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebagai negara sahabat, Selandia Baru dan Australia tidak dibenarkan melakukan penyadapan terhadap operator telepon terbesar di Indonesia, PT Telkomsel.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat dihubungi di Jakarta, (Senin, 9/3).

"Pertama, kita harus mengkritik penyadapan ini. Itu langkah yang sebetulnya tidak boleh dilakukan negara yang bersahabat, kita sangat sesali kalau benar (melakukan penyadapan)," kata wakil ketua umum DPP Gerindra itu.


Fadli menambahkan, penyadapan tersebut harus segera diselidiki secara menyeluruh, termasuk misi khusus Selandia Baru dan Australia yang bisa mengancam kedaulatan bangsa Indonesa.

"Kedua, kita tidak tahu maksud apa di balik penyapadapan itu. Tapi kita harus pastikan benar ada atau tidak ya," jelasnya.

Dilanjutkan, pemerintah Jokowi harus segera melakukan protes atas penyadapan yang dilakukan kedua negara tersebut. Karena menurut dia, hal itu sudah melanggar kedaulatan Indonesia.

"Sebaiknya kita segera meminta penjelasan terhadap Selandia Baru apa info itu betul, dan kita minta hal ini di-follow up oleh Kemenlu kita terkait dengan misalnya protes," tandasnya.[wid]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya