Berita

Politik

Massa Bayaran Penyerang Kampung Az Zikra Dihargai Rp 50 ribu

MINGGU, 08 MARET 2015 | 04:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hanya gara-gara uang sebesar Rp 50.000, orang yang dicintainya harus mendekam di penjara. Ya, HN (35) bersedih hati. Nuryanto Si Kepala Rumah Tangga, warga Kampung Pasir Laja, Kelurahan Ciluer kini ditahan di Polres Bogor.  

Nuryanto merupakan salah satu tersangka kasus penyerangan satpam di Masjid Az Zikra Sentul, Jumat (13/2) dinihari

"Bilangnya mau nyari duit. Katanya ada yang menyuruh. Tahu-tahu jadi tersangka. Mending nggak usah nyari duit kalau jadinya seperti ini," tutur HN (35) kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Sabtu (7/3).


HN menuturkan, kala itu suaminya berangkat dari rumah Kamis (12/2)  pukul 21:30 WIB bersama sembilan temannya. Namun setelah kepergiannya tersebut, ia tak bisa menghubungi suaminya lagi.

Tentang siapa yang membayar suaminya, HN tidak mengetahuinya. Namun HN mengaku sempat mengenal seseorang bernama Habib Ibrahim. Namun peran sang habib tidak diketahui HN. Sepengetahuannya, tokoh agama tersebut hanya  memberikan uang terhadap suaminya.

"Kalau Habib Ibrahim itu pernah ngasih uang Rp50 ribu ke suami saya. Ketika itu juga katanya mau cari duit lagi. Suami saya kan salah satu anggota ormas jadi sering ada yang nyuruh. Tapi tidak tahu disuruh apa," ujarnya.

Massa bayaran dalam kasus penyerangan dan pengrusakan di Kompleks Masjid Az Zikra menguat. Sebanyak 29 dari 34 tersangka mengaku dibayar antara Rp70 ribu-150 ribu. "Ya, ada massa yang dibayar dan ada yang massa yang ikut dalam penyerangan tersebut sebagai pembayar," terang Kasat reskrim Polres Bogor, AKP Faisal Pasaribu.

Untuk diketahui, penyerangan masjid yang sering dijadikan lokasi zikir oleh Ustad Arifin Ilham itu bermula ketika sekelompok orang tersinggung dengan spanduk yang menyudutkan salah satu kelompok penganut aliran tertentu sehingga melakukan penyerangan.

Dalam kejadian itu, seorang security masjid Az-Zikra mengalami luka-luka akibat dianiaya massa. Hingga kini kasusnya sudah rampung di polisi dan berkas penyidikan sudah diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong. 34 tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya