Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Pemerintah Jangan Abaikan Informasi Snowden Tentang Penyadapan Selandia Baru

SABTU, 07 MARET 2015 | 07:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jika benar kabar penyadapan Selandia Baru terhadap para petinggi Indonesia yang dihembuskan Edward Snowden maka tindakan itu sungguh keterlaluan.

Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, S. Dasco Ahmad, S.H.,M.H, heran negara sekecil itu berani melakukan tindakan yang jelas melanggar hukum serta melanggar etika hubungan internasional. (Baca: Dokumen Bocoran Edward Snowden Terbaru: Selandia Baru Mata-matai Telkomsel)

Menurut dia, pemerintah harus bertindak tegas dan bahkan keras mensikapi informasi Snowden itu karena sudah menyangkut soal kedaulatan.


"Setidak-tidaknya pemerintah harus memanggil Duta Besar Selandia Baru untuk menjelaskan hal ini secara detail dan terbuka dan jika perlu pemerintah bisa mengusir Duta Besar Selandia baru dan menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru," kata Dasco.

Yang jelas pemerintah tidak boleh mengabaikan informasi Snowden tersebut. Harus dibuat jelas tentang siapa saja yang terlibat penyadapan tersebut dan adakah keterlibatan orang Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang paling penting harus dipastikan adalah apakah penyadapan tersebut masih terus terjadi hingga saat ini atau tidak.

"Penyadapan ilegal adalah perbuatan pidana serius yang ancaman hukumannya sangat berat," tegasnya.
 
Ia jelaskan, Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang  Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat serius yakni 15 tahun penjara.

Demikian pula Pasal 31 ayat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang  ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini juga tak main-main yakni 10 tahun penjara.

Ditambahkannya, ketegasan pemerintah dalam kasus dugaan penyadapan oleh Selandia Baru ini akan menjadi acuan bagi negara-negara lain. Jika tidak ada ketegasan, bukan tidak mungkin penyadapan tersebut akan terus terulang dan pada akhirnya menginjak kedaulatan Indonesia. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya