Berita

ppp/net

Politik

Kubu Djan Faridz Minta KPUD Kalsel Tidak Gegabah Bikin Pernyataan

SABTU, 07 MARET 2015 | 03:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Samahuddin Muharram yengan menyebut bahwa sampai saat ini belum ada hasil musyawarah partai yang membatalkan kepengurusan DPW PPP Kalsel pimpinan Rudy Ariffin, sehingga kepengurusan DPW PPP pendukung Romahurmuzy itu yang diakui sebagai peserta pilkada, menuai kritik dari kubu Djan Faridz.

Ketua DPP PPP versi Munas Jakarta M Sofwat Hadi menegaskan, Ketua KPU Kalsel harus mencermati UU Pilkada yang menyebutkan bahwa persyaratan pasangan calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPP Partai yang mencalonkan.

"Saat mendaftarkan ke KPUD harus melampirkan surat persetujuan dari DPP tersebut. Jadi tentang persetujuan DPP partai, bukan lagi masalah internal partai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 6/3).


Dijabarkan Sofwat bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepemimpinan kubu Romi telah dibatalkan demi hukum oleh putusan PTUN. Sehingga kepengurusan yang didaftarkan kubu Romi sudah tidak sah lagi. Untuk itu, Korwil PPP Kalsel ini meminta KPU untuk tidak gegabah membuat pernyataan.

"Sampai saat ini dualisme kepemimpinan di PPP belum selesai. Oleh karena itu KPU janganlah gegabah membuat pernyataan yang bisa menimbulkan kesan intervensi dan tidak netral," sambungnya.

Lebih jauh, Sofwat mengatakan berdasarkan putusan PTUN, maka terbukti bahwa pelaksanaan Muktamar PPP di Surabaya cacat hukum karena melanggar AD/ART dan tidak mentaati perintah dari Keputusan Mahkamah Partai.

"Selain itu, tidak menghormati fatwa Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair dan tidak memperhatikan surat Dirjen AHU Kemenkumham. Meskipun naik banding maupun kasasi, menurut saya, tetap yang akan menang sangat amat dimungkinkan adalah DPP PPP versi Muktamar Jakarta dengan ketua umum Djan Faridz," tandasnya. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya