Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan.
Isi Perpres itu memberi tambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Panjaitan, untuk mengendalikan program prioritas nasional.
Menurut Setya, Perpres tersebut akan memperkuat sistem presidensial di pemerintahan.
"Masalah Perpres Kantor Staf Kepresidenan adalah proses yang panjang dan saya mengapresiasi. Tentu ada perimbangan yang presiden laksanakan, yang penting bagaimana koordinasi kementerian dan staf kepresidenan yang baik," ujar Setya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 5/3).
Politisi Golkar ini yakin penambahan wewenang Luhut tidak akan membuat tumpang tindih tugas pemerintahan. Ia menilai Jokowi telah memperhitungkan keputusan tersebut dengan matang.
"Saya yakin apa yang sudah diputuskan sudah dievaluasi melalui pemikiran Sesneg, Seskab dan presiden," terang dia.
Dengan kebijkan tersebut, lanjut politisi Golkar ini, kekuatan presiden akan semakin besar. Alhasil, program-program prioritas pemerintah dapat segera dilaksanakan.
"Ini sinergi kekuatan bersama. Kita harapkan presiden bisa memberikan komunikasi, bisa memberikan program besar di Indonesia dan luar negeri sehingga pekerjaan berjalan baik," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengaku tidak ikut terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden 26/2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan itu.
Menurut Pratikno, penyusunan Perpres 26/2015 menjadi urusan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
[ald]