Berita

luhut panjaitan/net

Politik

Ketua DPR: Jokowi Perkuat Wewenang Luhut Demi Sistem Presidensial

KAMIS, 05 MARET 2015 | 13:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan.

Isi Perpres itu memberi tambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Panjaitan, untuk mengendalikan program prioritas nasional.

Menurut Setya, Perpres tersebut akan memperkuat sistem presidensial di pemerintahan.


"Masalah Perpres Kantor Staf Kepresidenan adalah proses yang panjang dan saya mengapresiasi. Tentu ada perimbangan yang presiden laksanakan, yang penting bagaimana koordinasi kementerian dan staf kepresidenan yang baik," ujar Setya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 5/3).

Politisi Golkar ini yakin penambahan wewenang Luhut tidak akan membuat tumpang tindih tugas pemerintahan. Ia menilai Jokowi telah memperhitungkan keputusan tersebut dengan matang.

"Saya yakin apa yang sudah diputuskan sudah dievaluasi melalui pemikiran Sesneg, Seskab dan presiden," terang dia.

Dengan kebijkan tersebut, lanjut politisi Golkar ini, kekuatan presiden akan semakin besar. Alhasil, program-program prioritas pemerintah dapat segera dilaksanakan.

"Ini sinergi kekuatan bersama. Kita harapkan presiden bisa memberikan komunikasi, bisa memberikan program besar di Indonesia dan luar negeri sehingga pekerjaan berjalan baik," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengaku tidak ikut terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden 26/2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan itu.

Menurut Pratikno, penyusunan Perpres 26/2015 menjadi urusan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya