Berita

KPK harus Telisik Izin Ekspor dari Pemerintah ke Freeport

KAMIS, 05 MARET 2015 | 04:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perpanjangan kembali izin ekspor terhadap PT Freeport Indonesia membuktikan sekali lagi Pemerintah telah mengkhianati UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wakil Sekjen DPP Partai Perindo Hendrik Kawilarang menilai, Pemerintah telah melanggar UU Minerba dengan memberi relaksasi kepada Freeport karena belum dapat melakukan pemurnian dan gagal membangun smelter. Ironisnya, relaksasi selama enam bulan yang diberikan sejak 25 Juli 2014 lalu, justru diperpanjang lagi untuk enam bulan ke depan.

"Sejak semula MoU yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 itu melanggar Pasal 170 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan Freeport harus melakukan proses pemurnian atas produksi konsentrat. Itu jelas-jelas melanggar UU. Izin ekspor tidak boleh diberikan sebelum renegosiasi enam poin Freeport dengan pemerintah belum kelar," tegas Hendrik dalam siaran persnya yang diterima sesaat lalu (Kamis, 5/3).


Di balik perpanjangan baru izin ekspor Freeport itu, Hendrik Kawilarang Luntungan mencium ada permufakatan diam-diam antara Pemerintah-Freeport. Karena sudah melanggar UU dan dibiarkan berjalan, dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan mengusut dugaan pelanggaran izin tersebut.

Apalagi KPK pernah mengungkap bahwa kebocoran di sektor tambang dan migas Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah. "Pihak-pihak yang bermain harus disikat," tegasnya.

Dia juga mendesak agar smelter harus dibangun di Papua, bukan di Gresik, Jawa Timur, seperti komitmen Freeport.

"Adalah janggal jika smelter dibangun jauh dari tempat produksi. Selain itu pembangunan smelter di Papua juga akan mendorong ekonomi, membuka lapangan kerja dan menambah pendapatan daerah di provinsi itu. Aspirasi ini juga didukung Gubernur Papua Lukas Enembe dan masyarakatnya," ujar Rully,  panggilan akrabnya.

Diberitakan sebelumnya, besok (Jumat, 6/3), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bertemu PT Freeport Indonesia. Agendanya Pemerintah meminta Freeport menyampaikan rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tembaga nasional.  [zul]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya