Berita

KPK harus Telisik Izin Ekspor dari Pemerintah ke Freeport

KAMIS, 05 MARET 2015 | 04:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perpanjangan kembali izin ekspor terhadap PT Freeport Indonesia membuktikan sekali lagi Pemerintah telah mengkhianati UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wakil Sekjen DPP Partai Perindo Hendrik Kawilarang menilai, Pemerintah telah melanggar UU Minerba dengan memberi relaksasi kepada Freeport karena belum dapat melakukan pemurnian dan gagal membangun smelter. Ironisnya, relaksasi selama enam bulan yang diberikan sejak 25 Juli 2014 lalu, justru diperpanjang lagi untuk enam bulan ke depan.

"Sejak semula MoU yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 itu melanggar Pasal 170 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan Freeport harus melakukan proses pemurnian atas produksi konsentrat. Itu jelas-jelas melanggar UU. Izin ekspor tidak boleh diberikan sebelum renegosiasi enam poin Freeport dengan pemerintah belum kelar," tegas Hendrik dalam siaran persnya yang diterima sesaat lalu (Kamis, 5/3).

Di balik perpanjangan baru izin ekspor Freeport itu, Hendrik Kawilarang Luntungan mencium ada permufakatan diam-diam antara Pemerintah-Freeport. Karena sudah melanggar UU dan dibiarkan berjalan, dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan mengusut dugaan pelanggaran izin tersebut.

Apalagi KPK pernah mengungkap bahwa kebocoran di sektor tambang dan migas Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah. "Pihak-pihak yang bermain harus disikat," tegasnya.

Dia juga mendesak agar smelter harus dibangun di Papua, bukan di Gresik, Jawa Timur, seperti komitmen Freeport.

"Adalah janggal jika smelter dibangun jauh dari tempat produksi. Selain itu pembangunan smelter di Papua juga akan mendorong ekonomi, membuka lapangan kerja dan menambah pendapatan daerah di provinsi itu. Aspirasi ini juga didukung Gubernur Papua Lukas Enembe dan masyarakatnya," ujar Rully,  panggilan akrabnya.

Diberitakan sebelumnya, besok (Jumat, 6/3), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bertemu PT Freeport Indonesia. Agendanya Pemerintah meminta Freeport menyampaikan rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tembaga nasional.  [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya