Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pegawai KPK yang Merasa Tidak Cocok Disarankan Segera Angkat Kaki

RABU, 04 MARET 2015 | 15:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah merasa sudah memiliki negara sendiri yang lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indikasinya kian terlihat dari demonstrasi pegawai KPK menentang pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan, kemarin. Mental semacam itu tidak beda jauh dengan karakter para pimpinan mereka yang aktif maupun non aktif.

"Pegawai KPK tidak mau diatur oleh negara yang diwakili pimpinan KPK. Sama seperti bos dan mantan bosnya yang tidak mau diatur oleh Presiden Joko Widodo," kata Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), Kisman Latumakulita, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/3)

Ditegaskannya bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara. KPK bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkannya. Pegawai dan karyawan KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat.

Ditegaskannya bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara. KPK bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkannya. Pegawai dan karyawan KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat.

"Kalau merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan KPK sekarang, ya gampang saja. Tinggal mengundurkan diri. Rakyat negeri ini, terutama dari kalangan muda yang mau bekerja di KPK dan lebih idealis, sekarang berjumlah jutaan pemuda," kata Kisman yang juga fungsionaris Partai Nasdem.

Ketua Plt Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki, ditugaskan oleh negara melalui Presiden Jokowi untuk memimpin KPK. Beda dengan karyawan KPK yang datang melamar sendiri.

"Jadi kalau tidak cocok lagi sama pimpinan yag ditugaskan oleh negara, ya silakan angkat kaki dari KPK. Lembaga KPK bukan warisan dari bapak moyangnya pegawai dan karyawan KPK itu," terangnya.

Menurut Kisman, kebijakan Ruki untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah mempertimbangkan putusan praperadilan adalah langkah tepat. Mengingat, hanya institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang punya instrumen penghentian penyidikan. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya