Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pegawai KPK yang Merasa Tidak Cocok Disarankan Segera Angkat Kaki

RABU, 04 MARET 2015 | 15:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah merasa sudah memiliki negara sendiri yang lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indikasinya kian terlihat dari demonstrasi pegawai KPK menentang pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan, kemarin. Mental semacam itu tidak beda jauh dengan karakter para pimpinan mereka yang aktif maupun non aktif.

"Pegawai KPK tidak mau diatur oleh negara yang diwakili pimpinan KPK. Sama seperti bos dan mantan bosnya yang tidak mau diatur oleh Presiden Joko Widodo," kata Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), Kisman Latumakulita, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/3)

Ditegaskannya bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara. KPK bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkannya. Pegawai dan karyawan KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat.

Ditegaskannya bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara. KPK bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkannya. Pegawai dan karyawan KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat.

"Kalau merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan KPK sekarang, ya gampang saja. Tinggal mengundurkan diri. Rakyat negeri ini, terutama dari kalangan muda yang mau bekerja di KPK dan lebih idealis, sekarang berjumlah jutaan pemuda," kata Kisman yang juga fungsionaris Partai Nasdem.

Ketua Plt Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki, ditugaskan oleh negara melalui Presiden Jokowi untuk memimpin KPK. Beda dengan karyawan KPK yang datang melamar sendiri.

"Jadi kalau tidak cocok lagi sama pimpinan yag ditugaskan oleh negara, ya silakan angkat kaki dari KPK. Lembaga KPK bukan warisan dari bapak moyangnya pegawai dan karyawan KPK itu," terangnya.

Menurut Kisman, kebijakan Ruki untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah mempertimbangkan putusan praperadilan adalah langkah tepat. Mengingat, hanya institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang punya instrumen penghentian penyidikan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya