Berita

Agun Gunanjar Sudarsa/net

Hukum

KONFLIK GOLKAR

Agun Gunandjar: Putusan Mahkamah Partai Bersifat Final dan Mengikat

RABU, 04 MARET 2015 | 07:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) bersifat final dan mengikat.

"Mengenai kasasi pihak ARB ke MA, perlu kami ingatkan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat," sebut dia dalam keterangannya, Rabu (4/3).

Agun menjelaskan, gugatan ke pengadilan atau kasasi ke MA bisa dilakukan, apabila proses penyelenggaraan peradilan di MPG tidak berjalan sesuai azas peradilan yang bebas dan imparsial. Atau sewenang-wenang dan tidak independen, mengabaikan prinsip dan kaedah peradilan yang bebas, jujur, dan adil. Atau amar putusannya tidak berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian yang ditemukan kebenarannya di peradilan mahkamah.


"Makanya putusan atas pokok perkara itu final dan mengikat, pada kasasi tidak bisa masuk pokok perkara, dia hanya bisa kalau azas dan prinsip peradilan yang bebas dan imparsial dilanggar atau penyelenggaraannya sewenang-wenang dan amar putusannya tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian di peradilan MPG," tandas Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar ini.

Kemarin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Fadel Muhammad, mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan MPG. Menurutnya, pengurus Munas IX Bali dapat mengajukan kasasi tersebut karena tidak mengakui putusan MPG.

Sebelumnya, empat majelis MPG menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan DPP Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali (ARB) sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap sebagai sikap bahwa kubu ARB tidak ingin menyelesaikan perselisihan Golkar melalui MPG. Dengan sikap tersebut, mereka memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak memborong semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.

Sementara itu, anggota lain majelis MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Mereka menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta (Agung Laksono) sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan. Aintinya, mereka mengabulkan permohonan pemohon (Agung) sebagian, dan menerima kepengurusan Munas Ancol. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya