Berita

ilustrasi/net

Hukum

Berawal dari Tawuran, Warga Manggarai Praperadilankan Polres Jakarta Pusat

SENIN, 02 MARET 2015 | 12:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Warga Manggarai, Jakarta Selatan mengajukan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat karena penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan aparat Polres.

Warga yang menggugat mendapat pendampingan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dalam pernyataan pers yang dikirimkan LBH Jakarta, dijelaskan kronologi penangkapan sewenang-wenang tersebut. Bermula dari kejadian tawuran antar warga pada tanggal 25 Desember 2014 sekitar pukul 05.00 WIB. Warga di sekitar Pasar Manggarai dikejutkan oleh sekelompok massa yang melakukan penyerangan dengan sejumlah petasan dan perusakan sejumlah barang dagangan warga. Hal tersebut terjadi ketika ada sejumlah polisi yang berjaga-jaga di lokasi dan terlihat membiarkan kejadian tersebut berlangsung.


Selanjutnya, pada hari itu sekitar pukul 16.00 WIB sore, warga Manggarai akhirnya protes dan melempari warga Tambak dengan petasan karena menganggap warga Tambak sebagai pelaku penyerangan. Anehnya, pada 27 Desember 2015 sekitar pukul 24.00 WIB, anggota Polres Jakarta Pusat malah langsung melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap enam orang warga Manggarai yakni, Udin, Fauzi, Nurman, Ali, Wisnu, dan Ajari karena dituduh telah melempar polisi dengan petasan.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, SH, menyebut tindakan kepolisian dengan menangkap dan menyiksa keenam warga Manggarai merupakan tindakan yang tidak beradab dan tentunya tidak menyelesaikan akar masalah konflik tawuran antar warga yang sudah berjalan selama 15 tahun.

"Kalau konflik sudah berjalan selama 15 tahun tentunya persoalan tersebut memiliki kaitannya dengan kemiskinan struktural. Pendekatan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian yakni pendekatan keamanan yang persuasif bukan malah dengan penyiksaan hingga pemenjaraan," kata Isnur.

Atas tindakan penyiksaan tersebut,  Udin yang merasa tidak bersalah kemudian melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendaftarkannya pada tanggal 18 Februari 2015 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 60.000.000,00.

LBH Jakarta menuntut kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Manggarai sebelum ada penyelesaian konflik secara total antar warga, yang melibatkan kecamatan serta tokoh-tokoh masyarakat setempat;

LBH Jakarta juga meminta Kepolisian segera mengusut tuntas pelaku penyiksaan terhadap enam warga Manggarai dan menyerukan kepada Hakim sidang Praperadilan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan Udin secara keseluruhan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya