Berita

ilustrasi/net

Hukum

Berawal dari Tawuran, Warga Manggarai Praperadilankan Polres Jakarta Pusat

SENIN, 02 MARET 2015 | 12:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Warga Manggarai, Jakarta Selatan mengajukan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat karena penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan aparat Polres.

Warga yang menggugat mendapat pendampingan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dalam pernyataan pers yang dikirimkan LBH Jakarta, dijelaskan kronologi penangkapan sewenang-wenang tersebut. Bermula dari kejadian tawuran antar warga pada tanggal 25 Desember 2014 sekitar pukul 05.00 WIB. Warga di sekitar Pasar Manggarai dikejutkan oleh sekelompok massa yang melakukan penyerangan dengan sejumlah petasan dan perusakan sejumlah barang dagangan warga. Hal tersebut terjadi ketika ada sejumlah polisi yang berjaga-jaga di lokasi dan terlihat membiarkan kejadian tersebut berlangsung.


Selanjutnya, pada hari itu sekitar pukul 16.00 WIB sore, warga Manggarai akhirnya protes dan melempari warga Tambak dengan petasan karena menganggap warga Tambak sebagai pelaku penyerangan. Anehnya, pada 27 Desember 2015 sekitar pukul 24.00 WIB, anggota Polres Jakarta Pusat malah langsung melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap enam orang warga Manggarai yakni, Udin, Fauzi, Nurman, Ali, Wisnu, dan Ajari karena dituduh telah melempar polisi dengan petasan.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, SH, menyebut tindakan kepolisian dengan menangkap dan menyiksa keenam warga Manggarai merupakan tindakan yang tidak beradab dan tentunya tidak menyelesaikan akar masalah konflik tawuran antar warga yang sudah berjalan selama 15 tahun.

"Kalau konflik sudah berjalan selama 15 tahun tentunya persoalan tersebut memiliki kaitannya dengan kemiskinan struktural. Pendekatan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian yakni pendekatan keamanan yang persuasif bukan malah dengan penyiksaan hingga pemenjaraan," kata Isnur.

Atas tindakan penyiksaan tersebut,  Udin yang merasa tidak bersalah kemudian melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendaftarkannya pada tanggal 18 Februari 2015 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 60.000.000,00.

LBH Jakarta menuntut kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Manggarai sebelum ada penyelesaian konflik secara total antar warga, yang melibatkan kecamatan serta tokoh-tokoh masyarakat setempat;

LBH Jakarta juga meminta Kepolisian segera mengusut tuntas pelaku penyiksaan terhadap enam warga Manggarai dan menyerukan kepada Hakim sidang Praperadilan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan Udin secara keseluruhan. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya