Berita

ilustrasi/net

Hukum

Berawal dari Tawuran, Warga Manggarai Praperadilankan Polres Jakarta Pusat

SENIN, 02 MARET 2015 | 12:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Warga Manggarai, Jakarta Selatan mengajukan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat karena penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan aparat Polres.

Warga yang menggugat mendapat pendampingan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dalam pernyataan pers yang dikirimkan LBH Jakarta, dijelaskan kronologi penangkapan sewenang-wenang tersebut. Bermula dari kejadian tawuran antar warga pada tanggal 25 Desember 2014 sekitar pukul 05.00 WIB. Warga di sekitar Pasar Manggarai dikejutkan oleh sekelompok massa yang melakukan penyerangan dengan sejumlah petasan dan perusakan sejumlah barang dagangan warga. Hal tersebut terjadi ketika ada sejumlah polisi yang berjaga-jaga di lokasi dan terlihat membiarkan kejadian tersebut berlangsung.


Selanjutnya, pada hari itu sekitar pukul 16.00 WIB sore, warga Manggarai akhirnya protes dan melempari warga Tambak dengan petasan karena menganggap warga Tambak sebagai pelaku penyerangan. Anehnya, pada 27 Desember 2015 sekitar pukul 24.00 WIB, anggota Polres Jakarta Pusat malah langsung melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap enam orang warga Manggarai yakni, Udin, Fauzi, Nurman, Ali, Wisnu, dan Ajari karena dituduh telah melempar polisi dengan petasan.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, SH, menyebut tindakan kepolisian dengan menangkap dan menyiksa keenam warga Manggarai merupakan tindakan yang tidak beradab dan tentunya tidak menyelesaikan akar masalah konflik tawuran antar warga yang sudah berjalan selama 15 tahun.

"Kalau konflik sudah berjalan selama 15 tahun tentunya persoalan tersebut memiliki kaitannya dengan kemiskinan struktural. Pendekatan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian yakni pendekatan keamanan yang persuasif bukan malah dengan penyiksaan hingga pemenjaraan," kata Isnur.

Atas tindakan penyiksaan tersebut,  Udin yang merasa tidak bersalah kemudian melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendaftarkannya pada tanggal 18 Februari 2015 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 60.000.000,00.

LBH Jakarta menuntut kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Manggarai sebelum ada penyelesaian konflik secara total antar warga, yang melibatkan kecamatan serta tokoh-tokoh masyarakat setempat;

LBH Jakarta juga meminta Kepolisian segera mengusut tuntas pelaku penyiksaan terhadap enam warga Manggarai dan menyerukan kepada Hakim sidang Praperadilan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan Udin secara keseluruhan. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya