Berita

ilustrasi/net

Hukum

Berawal dari Tawuran, Warga Manggarai Praperadilankan Polres Jakarta Pusat

SENIN, 02 MARET 2015 | 12:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Warga Manggarai, Jakarta Selatan mengajukan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat karena penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan aparat Polres.

Warga yang menggugat mendapat pendampingan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dalam pernyataan pers yang dikirimkan LBH Jakarta, dijelaskan kronologi penangkapan sewenang-wenang tersebut. Bermula dari kejadian tawuran antar warga pada tanggal 25 Desember 2014 sekitar pukul 05.00 WIB. Warga di sekitar Pasar Manggarai dikejutkan oleh sekelompok massa yang melakukan penyerangan dengan sejumlah petasan dan perusakan sejumlah barang dagangan warga. Hal tersebut terjadi ketika ada sejumlah polisi yang berjaga-jaga di lokasi dan terlihat membiarkan kejadian tersebut berlangsung.


Selanjutnya, pada hari itu sekitar pukul 16.00 WIB sore, warga Manggarai akhirnya protes dan melempari warga Tambak dengan petasan karena menganggap warga Tambak sebagai pelaku penyerangan. Anehnya, pada 27 Desember 2015 sekitar pukul 24.00 WIB, anggota Polres Jakarta Pusat malah langsung melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap enam orang warga Manggarai yakni, Udin, Fauzi, Nurman, Ali, Wisnu, dan Ajari karena dituduh telah melempar polisi dengan petasan.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, SH, menyebut tindakan kepolisian dengan menangkap dan menyiksa keenam warga Manggarai merupakan tindakan yang tidak beradab dan tentunya tidak menyelesaikan akar masalah konflik tawuran antar warga yang sudah berjalan selama 15 tahun.

"Kalau konflik sudah berjalan selama 15 tahun tentunya persoalan tersebut memiliki kaitannya dengan kemiskinan struktural. Pendekatan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian yakni pendekatan keamanan yang persuasif bukan malah dengan penyiksaan hingga pemenjaraan," kata Isnur.

Atas tindakan penyiksaan tersebut,  Udin yang merasa tidak bersalah kemudian melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendaftarkannya pada tanggal 18 Februari 2015 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 60.000.000,00.

LBH Jakarta menuntut kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Manggarai sebelum ada penyelesaian konflik secara total antar warga, yang melibatkan kecamatan serta tokoh-tokoh masyarakat setempat;

LBH Jakarta juga meminta Kepolisian segera mengusut tuntas pelaku penyiksaan terhadap enam warga Manggarai dan menyerukan kepada Hakim sidang Praperadilan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan Udin secara keseluruhan. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya