Berita

ilustrasi/net

Hukum

Berawal dari Tawuran, Warga Manggarai Praperadilankan Polres Jakarta Pusat

SENIN, 02 MARET 2015 | 12:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Warga Manggarai, Jakarta Selatan mengajukan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat karena penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan aparat Polres.

Warga yang menggugat mendapat pendampingan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dalam pernyataan pers yang dikirimkan LBH Jakarta, dijelaskan kronologi penangkapan sewenang-wenang tersebut. Bermula dari kejadian tawuran antar warga pada tanggal 25 Desember 2014 sekitar pukul 05.00 WIB. Warga di sekitar Pasar Manggarai dikejutkan oleh sekelompok massa yang melakukan penyerangan dengan sejumlah petasan dan perusakan sejumlah barang dagangan warga. Hal tersebut terjadi ketika ada sejumlah polisi yang berjaga-jaga di lokasi dan terlihat membiarkan kejadian tersebut berlangsung.


Selanjutnya, pada hari itu sekitar pukul 16.00 WIB sore, warga Manggarai akhirnya protes dan melempari warga Tambak dengan petasan karena menganggap warga Tambak sebagai pelaku penyerangan. Anehnya, pada 27 Desember 2015 sekitar pukul 24.00 WIB, anggota Polres Jakarta Pusat malah langsung melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap enam orang warga Manggarai yakni, Udin, Fauzi, Nurman, Ali, Wisnu, dan Ajari karena dituduh telah melempar polisi dengan petasan.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, SH, menyebut tindakan kepolisian dengan menangkap dan menyiksa keenam warga Manggarai merupakan tindakan yang tidak beradab dan tentunya tidak menyelesaikan akar masalah konflik tawuran antar warga yang sudah berjalan selama 15 tahun.

"Kalau konflik sudah berjalan selama 15 tahun tentunya persoalan tersebut memiliki kaitannya dengan kemiskinan struktural. Pendekatan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian yakni pendekatan keamanan yang persuasif bukan malah dengan penyiksaan hingga pemenjaraan," kata Isnur.

Atas tindakan penyiksaan tersebut,  Udin yang merasa tidak bersalah kemudian melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendaftarkannya pada tanggal 18 Februari 2015 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 60.000.000,00.

LBH Jakarta menuntut kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Manggarai sebelum ada penyelesaian konflik secara total antar warga, yang melibatkan kecamatan serta tokoh-tokoh masyarakat setempat;

LBH Jakarta juga meminta Kepolisian segera mengusut tuntas pelaku penyiksaan terhadap enam warga Manggarai dan menyerukan kepada Hakim sidang Praperadilan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan Udin secara keseluruhan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya