Berita

foto:net

Hukum

LMND: Ruki Lemahkan KPK kalau Limpahkan Kasus BG

SENIN, 02 MARET 2015 | 09:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pelimpahan kasus korupsi rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan atau Kepolisian yang diwacanakan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dinilai tidak tepat.

Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional Indonesia (LMND) Lamen Hendra Saputra mengatakan, pelimpahan suatu kasus korupsi dapat dilakukan oleh KPK ketika masalah tersebut tidak masuk dalam wewenang KPK.

"Lalu apa dasar dari pernyataan Ruki tersebut?" kata dia dalam keterangannya, Senin (2/3).


Selama kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, dan merugikan keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar, serta mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, maka kasus tersebut masih menjadi wewenang KPK.

Jadi, kata Lamen, tidak ada alasan Ruki untuk melimpahkan kasus tersebut. Pihaknya menilai sikap Ruki tersebut merupakan upaya pelemahan KPK dari dalam, dan menciderai semangat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang merupakan agenda prioritas perjuangan reformasi 1998.

"Oleh karena itu perjuangan pemberantasan korupsi harus terus kita dorong maju dengan terus memperkuat peran KPK, demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat," tutupnya.

Seperti diketahui, opsi melimpahkan penanganan kasus BG disampaikan Ruki seusai bertemu pimpinan Polri, Jumat malam (20/2). Ruki juga mengatakan bahwa KPK akan terlebih dulu mempelajari putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya