Berita

Taufiqurrahman Ruki/net

Hukum

Larang Novel Diperiksa, Ruki Bisa Dipenjara

SENIN, 02 MARET 2015 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Belum dua pekan diangkat sebagai Plt Ketua KPK oleh Presiden Jokowi, Taufiqurrahman Ruki sudah melawan hukum. Tindakan Ruki melarang penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penilaian tersebut disampaikan peneliti utama The Jokowi Institute, Junaidi. Menurut Junaidi, tidak sepantasnya Ruki melindungi Novel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan enam orang warga di Bengkulu. Dan akibat tindakannya itu, Ruki bisa diancam pidana penjara paling lama 4,5 bulan.

"Seharusnya Ruki mendorong Novel menjalani pemeriksaan seperti yang dilakukan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, bukan malah melarangnya," tegas pengajar di Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor ini, Minggu (2/3).


Dia merasa aneh dengan tindakan Ruki. Bisa-bisanya Ruki lupa dengan Pasal 216 ayat (1) dan ayat (2) KUHP padahal dia mantan perwira tinggi di Polri, dan mantan pimpinan KPK.

Junaidi pun mengingatkan Ruki, dalam Buku II tentang Kejahatan pada bab VIII yakni kejahatan terhadap Penguasa Umum di Pasal 216 ayat (1) dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Kemudian dalam ayat 2 nya dinyatakan bahwa disamakan dengan pejabat yang dimaksud ayat 1, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

Selain terhadap Ruki, Junaidi juga mengingatkan Novel. Menurutnya, Novel yang juga adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan harus hadir memenuhi panggilan Bareskrim. Sebagai polisi aktif, Novel sudah tentu tahu dan paham tentang hukum.

"Terlepas dari benar atau salah, proses hukum harus dijalani, biar pengadilan nanti yang memutuskan," tutupnya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya