Berita

Taufiqurrahman Ruki/net

Hukum

Larang Novel Diperiksa, Ruki Bisa Dipenjara

SENIN, 02 MARET 2015 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Belum dua pekan diangkat sebagai Plt Ketua KPK oleh Presiden Jokowi, Taufiqurrahman Ruki sudah melawan hukum. Tindakan Ruki melarang penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penilaian tersebut disampaikan peneliti utama The Jokowi Institute, Junaidi. Menurut Junaidi, tidak sepantasnya Ruki melindungi Novel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan enam orang warga di Bengkulu. Dan akibat tindakannya itu, Ruki bisa diancam pidana penjara paling lama 4,5 bulan.

"Seharusnya Ruki mendorong Novel menjalani pemeriksaan seperti yang dilakukan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, bukan malah melarangnya," tegas pengajar di Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor ini, Minggu (2/3).


Dia merasa aneh dengan tindakan Ruki. Bisa-bisanya Ruki lupa dengan Pasal 216 ayat (1) dan ayat (2) KUHP padahal dia mantan perwira tinggi di Polri, dan mantan pimpinan KPK.

Junaidi pun mengingatkan Ruki, dalam Buku II tentang Kejahatan pada bab VIII yakni kejahatan terhadap Penguasa Umum di Pasal 216 ayat (1) dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Kemudian dalam ayat 2 nya dinyatakan bahwa disamakan dengan pejabat yang dimaksud ayat 1, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

Selain terhadap Ruki, Junaidi juga mengingatkan Novel. Menurutnya, Novel yang juga adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan harus hadir memenuhi panggilan Bareskrim. Sebagai polisi aktif, Novel sudah tentu tahu dan paham tentang hukum.

"Terlepas dari benar atau salah, proses hukum harus dijalani, biar pengadilan nanti yang memutuskan," tutupnya.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya