Berita

Fikih Kebhinnekaan, Panduan Hidup dalam Keragaman

SENIN, 02 MARET 2015 | 02:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, kelompok-kelompok masyarakat sipil Islam di Indonesia memiliki tanggung jawab dan pekerjaan rumah untuk mendorong pemahaman utuh tentang realitas keragaman.

Karena dalam konteks Indonesia, secara natuur dan kultuur, bangsa ini adalah bangsa yang bhineka, terdiri dari ribuan pulau dengan penduduk yang beragam secara etnik, agama, strata sosial-ekonomi, dan sebagainya.

Namun, kenyataan tentang keragaman ini tidak serta merta mampu dipahami, dimaknai, dan dipraktikkan secara memadai. Hal itu bisa dibuktikan dengan, misalnya, menguatnya gejala sektarianisme, baik dalam kehidupan beragama maupun kehidupan secara umum. 


Terkait hal tersebut, Maarif Institute menggelar Halaqah Fikih Kebhinekaan di Hotel Alia, Cikini Jakarta Pusat pada 24-26 Februari lalu. Halaqah yang dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Syamsul Anwar selaku Ketua Tim Pengarah dimulai dengan seminar "Fikih dan Tantangan Kepemimpinan dalam Masyarakat Majemuk" yang menghadirkan Ahmad Syafii Maarif (pendiri MAARIF Institute) dan Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama RI) sebagai pembicara.

Halaqah Fikih Kebhinnekaan ini menghadirkan dan menghimpun para ulama, akademisi, dan aktifis di lingkungan Muhammadiyah. Tak hanya itu, Forum ini juga menghadirkan para praktisi kepemimpinan masyarakat majemuk yakni Halidja Marding dan Susan Jasmine Zulkifli.

Halidja adalah seorang Muslim yang terpilih selama dua kali sebagai kepala desa Moreah Satu, Ratatotok, Minahasa Tenggara yang merupakan kepala desa Muslim di lingkungan mayoritas Kristiani. Sementara Susan, seorang Kristiani yang menjabat sebagai Lurah di Lenteng Agung yang kemudian dimutasi ke Gondang Dia, Jakarta.

Fikih kebhinekaan adalah sebuah rumusan fikih yang berpijak pada fenomena keragaman di masyarakat. Tujuannya untuk memberikan panduan filosofis, teoretis-metodologis, dan praksis di kalangan umat Islam Indonesia dalam  mendorong hubungan sosial yang harmonis, menghilangkan diskriminasi, memperkuat demokratisasi, dan memberikan landasan normatif-religius  bagi negara dalam memenuhi hak-hak warga masyarakat secara berkeadilan.

Dalam halaqah ini, terdapat tiga isu utama yang dikaji, yakni pertama, konsep ummah yang lebih terbuka dan egaliter; kedua, hubungan mayoritas-minoritas; ketiga, kepemimpinan dalam masyarakat majemuk.

Secara lebih khusus, Halaqah Fikih Kebhinekaan merumuskan rekomendasi penting, yakni: 1) merekomendasikan pentingnya pendalaman Fikih Kebhinekaan oleh ormas Islam seperti Muhammadiyah, terutama melalui forum yang lebih luas seperti forum Munas Tarjih Muhammadiyah hingga melahirkan produk pemikiran berupa fatwa yang sensitif terhadap kebhinekaan.

2). Mendorong Masyarakat umum, khususnya ormas Islam, untuk melihat keragaman sebagai realitas sosial yang tidak bisa dinafikan dan karena itu dalam bersikap, bertindak dan mengeluarkan fatwa keagamaan untuk selalu mempertimbangkan realitas ini. 3) Mendorong Pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kebhinekaan dalam proses pembuatan legislasi dan regulasi di tingkat daerah. 4) Mendorong Pemerintah Republik Indonesia dan berbagai lembaga kenegaraan untuk menjaga kehidupan yang harmonis dan mencegah adanya konflik dengan menggunakan fakta keragaman masyarakat.

Prof. Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Halaqah tersebut. "Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mendukung upaya yang telah dilakukan oleh MAARIF Institute ini sebagai sebuah ihtiar untuk mencari formula Fikih yang sensitif terhadap isu kebhinekaan” jelasnya.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut, Maarif Institute akan menyusun naskah publikasi pemikiran-pemikiran yang berkembang dalam Halaqah ini dalam bentuk buku dan akan disosialisasikan kepada masyarakat umum.

"Kami akan publikasikan hasil Halaqah ini dan didiskusikan beberapa kota di Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk menyebarkan semangat kebhinekaan, toleransi dan anti-diskriminasi,” terang Direktur Riset MAARIF Institute Ahmad Fuad Fanani. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya