Berita

Fikih Kebhinnekaan, Panduan Hidup dalam Keragaman

SENIN, 02 MARET 2015 | 02:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, kelompok-kelompok masyarakat sipil Islam di Indonesia memiliki tanggung jawab dan pekerjaan rumah untuk mendorong pemahaman utuh tentang realitas keragaman.

Karena dalam konteks Indonesia, secara natuur dan kultuur, bangsa ini adalah bangsa yang bhineka, terdiri dari ribuan pulau dengan penduduk yang beragam secara etnik, agama, strata sosial-ekonomi, dan sebagainya.

Namun, kenyataan tentang keragaman ini tidak serta merta mampu dipahami, dimaknai, dan dipraktikkan secara memadai. Hal itu bisa dibuktikan dengan, misalnya, menguatnya gejala sektarianisme, baik dalam kehidupan beragama maupun kehidupan secara umum. 

Terkait hal tersebut, Maarif Institute menggelar Halaqah Fikih Kebhinekaan di Hotel Alia, Cikini Jakarta Pusat pada 24-26 Februari lalu. Halaqah yang dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Syamsul Anwar selaku Ketua Tim Pengarah dimulai dengan seminar "Fikih dan Tantangan Kepemimpinan dalam Masyarakat Majemuk" yang menghadirkan Ahmad Syafii Maarif (pendiri MAARIF Institute) dan Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama RI) sebagai pembicara.

Halaqah Fikih Kebhinnekaan ini menghadirkan dan menghimpun para ulama, akademisi, dan aktifis di lingkungan Muhammadiyah. Tak hanya itu, Forum ini juga menghadirkan para praktisi kepemimpinan masyarakat majemuk yakni Halidja Marding dan Susan Jasmine Zulkifli.

Halidja adalah seorang Muslim yang terpilih selama dua kali sebagai kepala desa Moreah Satu, Ratatotok, Minahasa Tenggara yang merupakan kepala desa Muslim di lingkungan mayoritas Kristiani. Sementara Susan, seorang Kristiani yang menjabat sebagai Lurah di Lenteng Agung yang kemudian dimutasi ke Gondang Dia, Jakarta.

Fikih kebhinekaan adalah sebuah rumusan fikih yang berpijak pada fenomena keragaman di masyarakat. Tujuannya untuk memberikan panduan filosofis, teoretis-metodologis, dan praksis di kalangan umat Islam Indonesia dalam  mendorong hubungan sosial yang harmonis, menghilangkan diskriminasi, memperkuat demokratisasi, dan memberikan landasan normatif-religius  bagi negara dalam memenuhi hak-hak warga masyarakat secara berkeadilan.

Dalam halaqah ini, terdapat tiga isu utama yang dikaji, yakni pertama, konsep ummah yang lebih terbuka dan egaliter; kedua, hubungan mayoritas-minoritas; ketiga, kepemimpinan dalam masyarakat majemuk.

Secara lebih khusus, Halaqah Fikih Kebhinekaan merumuskan rekomendasi penting, yakni: 1) merekomendasikan pentingnya pendalaman Fikih Kebhinekaan oleh ormas Islam seperti Muhammadiyah, terutama melalui forum yang lebih luas seperti forum Munas Tarjih Muhammadiyah hingga melahirkan produk pemikiran berupa fatwa yang sensitif terhadap kebhinekaan.

2). Mendorong Masyarakat umum, khususnya ormas Islam, untuk melihat keragaman sebagai realitas sosial yang tidak bisa dinafikan dan karena itu dalam bersikap, bertindak dan mengeluarkan fatwa keagamaan untuk selalu mempertimbangkan realitas ini. 3) Mendorong Pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kebhinekaan dalam proses pembuatan legislasi dan regulasi di tingkat daerah. 4) Mendorong Pemerintah Republik Indonesia dan berbagai lembaga kenegaraan untuk menjaga kehidupan yang harmonis dan mencegah adanya konflik dengan menggunakan fakta keragaman masyarakat.

Prof. Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Halaqah tersebut. "Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mendukung upaya yang telah dilakukan oleh MAARIF Institute ini sebagai sebuah ihtiar untuk mencari formula Fikih yang sensitif terhadap isu kebhinekaan” jelasnya.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut, Maarif Institute akan menyusun naskah publikasi pemikiran-pemikiran yang berkembang dalam Halaqah ini dalam bentuk buku dan akan disosialisasikan kepada masyarakat umum.

"Kami akan publikasikan hasil Halaqah ini dan didiskusikan beberapa kota di Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk menyebarkan semangat kebhinekaan, toleransi dan anti-diskriminasi,” terang Direktur Riset MAARIF Institute Ahmad Fuad Fanani. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Dewan Pembina PKP Angkat Bicara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45

UPDATE

Dua Tokoh Sumut Raih Penghargaan Karang Taruna 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:03

Telkom Sabet Penghargaan dalam Ajang BUMN Learning Festival 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:02

Kim Jong Un Pertegas Status Korsel Musuh Korut

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:53

Cek Pasukan Pengaman Pelantikan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:47

Megawati dan Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Doktoral Hasto di UI

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:28

100 Ribu Prajurit TNI Siap Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:22

Iran: Pembunuhan Yahya Sinwar Perkuat Semangat Perlawanan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:21

KPK Panggil Istri dan Anak Mantan Sekretaris Barantan di Kasus Korupsi X-ray Kementan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:17

Pembantaian Maling Motor di Bekasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:11

PalmCo Scholarship Berikan Beasiswa dan Peluang Bekerja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:04

Selengkapnya