Berita

saleh husin

Menteri Saleh: UU SDA Dibatalkan, Industri Air Minum Kemasan Perlu Payung Hukum

SENIN, 02 MARET 2015 | 01:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Perindustrian Saleh Husin menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada Rabu (18/2) lalu.

UU tersebut digugat oleh Muhammadiyah bersama sejumlah ormas dan tokoh individu lainnya. Dengan demikian, Undang-Undang lama yaitu UU 11/1974 tentang Pengairan, kembal berlaku.

Karena itu, Kemenperin akan melakukan pemetaan dan langkah koordinasi karena putusan itu berdampak pada aktivitas industri.


Dia menjelaskan, pihak yang paling terkena atas dampak pembatalan UU SDA tersebut adalah industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) karena perizinan pengusahaan airnya akan bermasalah. Untuk itu, perlu langkah segera dalam hal legalitas industri berbahan baku air.

"Perlu segera disusun payung hukum yang bisa diambil dari UU lama yaitu UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, dalam keterangan persnya, Minggu (1/3).

Secara konkret, lanjut Menperin, dari UU Nomor 11/1974 tersebut dapat disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut.

"Hal ini demi memberi kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan yang terkait perlindungan dan pemanfaatan sumber daya air. Baik masyarakat, pelaku industri dan pemerintah," ujar Menperin.

Di Indonesia, industri Air Minum Dalam Kemasan terus berkembang seiring peningkatan kebutuhan secara nasional dan juga pertumbuhan ekonomi.

Menurut data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), kebutuhan AMDK pada 2013 sebesar 21,34 miliar liter, dan meningkat menjadi 23,9 miliar liter pada 2014. Sedangkan pada tahun 2015, diperkirakan meningkat 11 persen menjadi 26,5 miliar liter. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya