Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Prof Yusril: Kita Bukan Lagi Hidup di Zaman Kolonial

KAMIS, 26 FEBRUARI 2015 | 13:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Semua pihak harus menghormati keputusan seseorang untuk mengambil langkah hukum dalam konteks pembelaan atas suatu perkara yang menimpa dirinya, termasuk menenempuh gugatan praperadilan.

"Tidak perlu kita melecehkan orang yang bersangkutan," sebut pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, Kamis (26/2).

Negara memang berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka atau malah terdakwa dalam tindak pidana. Namun, kata Yusril, warga tersebut juga berhak untuk membela diri.


Negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa salah dalam bertindak, bahkan bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya. Hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang. Itulah semangat amandemen UUD 45 dan KUHAP.

"Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial dimana posisi negara lebih kuat dari warganya. Ini pula makna dari 'due process of law' artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya," ungkap Yusril.

Ia menambahkan, penegakan hukum haruslah fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan. Negara harus menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan menjadi penjajah kepada rakyatnya.

"Banyak yang lupa kalau kita kini hidup di zaman merdeka, bukan zaman kolonial lagi," demikian Yusril dalam rilisnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya