Berita

Yuddy dan Ahok/net

Menteri PAN-RB Surati Ahok untuk Koreksi Honor PNS DKI yang Tinggi

KAMIS, 26 FEBRUARI 2015 | 10:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, agar melakukan koreksi atas rencana Pemprov DKI untuk memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang cukup besar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya pada 11 Februari 2015 lalu.

Menteri PAN-RB bisa memahami besaran TKD yang diberikan oleh Pemprov DKI itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah prilaku koruptif. Namun Yuddy mengingatkan, Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial. Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (25/02).


Sebagai bahan pertimbangan, Menteri PAN-RB juga menyampaikan daftar besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebutkan, pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp 1.540.000.

Adapun pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta perbulan. Sementara pegawai paling rendah (jabatan pelayanan), yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai  Rp 9.592.000.

Dilansir dari laman Setkab, Yuddy juga mengingatkan Ahok, bahwa hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No.34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan Peraturan Menteri PAN-RB No.39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Melalui Surat bernomor B/578/M.PANRB/2/2015 yang tembusannya disampaikan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM itu, Menteri PAN-RB meminta Ahok agar secepatnya melakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

Yuddy mengungkapkan, dalam pasal 79 UU No.5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya.

Sebagaimana diketahui, guna memacu kinerja aparaturnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS-nya dengan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi (untuk pejabat struktural).

Menurut Ahok, TKD dinamis diambilkan dari honorarium yang selama ini diterima oleh PNS, yang kini dihapuskan. "Dengan formula yang jelas, dan hitungan-hitungan berdasarkan poin, maka kini semuanya menjadi transparan. Sehingga siapapun yang berkinerja sesuai aturan itu bisa mendapatkan tunjangan yang besar, sementara sebelumnya pendapatan ini hanya diterima oleh pegawai tertentu," paparnya.

Berikut gaji dan tunjangan Kinerja Daerah PNS Pemprov DKI; Jabatan Pelayanan     Rp 9.592.000,00; Jabatan Operasional Rp 13.606.000,00; Jabatan Administrasi Rp 17.797.000,00; Jabatan Teknis Rp 22.625.000,00; Lurah Rp 33.730.000,00; Camat Rp 44.280.000,00; Walikota/Karo/Ka Dinas Rp 75.642.000,00; Kepala Badan Rp 78.702.000,00; dan Sekda/Deputi/Eselon I Rp 96.000.000,00. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya