Berita

akhmad gozali harahap

KONFLIK INTERNAL PPP

PTUN Batalkan SK Menkumham, Kubu Romi Diminta Legowo

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 14:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gozali Harahap terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

"Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang sudah berjalan pada rel sebenarnya," kata Akhmad Gozali kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Rabu, 25/2).

Dia bersyukur, hakim tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun seperti dikuatirkan banyak orang. "Alhamdulillah tidak. Mereka melihat fakta yang sebenarnya," sambung Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz ini.


Karena itu, mereka meminta para pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM dan Romahurmuziy untuk legowo. "Tidak perlu lagi melanjutkan ke tingkat yang lain, seperti banding. Karena PPP selama ini sudah banyak menghabiskan energi maupun waktu untuk mengurus proses ini," jelasnya.

Apalagi, sambung Akhmad Gozali, kubu Romi dalam banyak kesempatan selalu meminta mereka legowo mengikuti putusan yang sah.

"Sekarang kita tagih janji mereka. Jadi jangan sekali-kali membuat gerakan apapun, selain sami'na wa atho'na terhadap kepemimpinan Djan Faridz. Seluruh kader yang di bawah, DPW, DPD, DPC, supaya bergabung bersama kita membesarkan partai," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa saat sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menerima seluruh gugatan SDA dan Akhmad Gozali Harahap. "Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," jelas Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya