Berita

akhmad gozali harahap

KONFLIK INTERNAL PPP

PTUN Batalkan SK Menkumham, Kubu Romi Diminta Legowo

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 14:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gozali Harahap terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

"Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang sudah berjalan pada rel sebenarnya," kata Akhmad Gozali kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Rabu, 25/2).

Dia bersyukur, hakim tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun seperti dikuatirkan banyak orang. "Alhamdulillah tidak. Mereka melihat fakta yang sebenarnya," sambung Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz ini.

Karena itu, mereka meminta para pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM dan Romahurmuziy untuk legowo. "Tidak perlu lagi melanjutkan ke tingkat yang lain, seperti banding. Karena PPP selama ini sudah banyak menghabiskan energi maupun waktu untuk mengurus proses ini," jelasnya.

Apalagi, sambung Akhmad Gozali, kubu Romi dalam banyak kesempatan selalu meminta mereka legowo mengikuti putusan yang sah.

"Sekarang kita tagih janji mereka. Jadi jangan sekali-kali membuat gerakan apapun, selain sami'na wa atho'na terhadap kepemimpinan Djan Faridz. Seluruh kader yang di bawah, DPW, DPD, DPC, supaya bergabung bersama kita membesarkan partai," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa saat sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menerima seluruh gugatan SDA dan Akhmad Gozali Harahap. "Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," jelas Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Dewan Pembina PKP Angkat Bicara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45

UPDATE

Dua Tokoh Sumut Raih Penghargaan Karang Taruna 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:03

Telkom Sabet Penghargaan dalam Ajang BUMN Learning Festival 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:02

Kim Jong Un Pertegas Status Korsel Musuh Korut

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:53

Cek Pasukan Pengaman Pelantikan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:47

Megawati dan Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Doktoral Hasto di UI

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:28

100 Ribu Prajurit TNI Siap Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:22

Iran: Pembunuhan Yahya Sinwar Perkuat Semangat Perlawanan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:21

KPK Panggil Istri dan Anak Mantan Sekretaris Barantan di Kasus Korupsi X-ray Kementan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:17

Pembantaian Maling Motor di Bekasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:11

PalmCo Scholarship Berikan Beasiswa dan Peluang Bekerja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:04

Selengkapnya